Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Sby 1.TOMY HERLIX, SH
2.IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
ARFIAN MALIK BIn MALIKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-875/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
2IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIAN MALIK BIn MALIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARFIAN MALIK BIN MALIKAN  pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No.171 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara a quo “setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saat saksi ADITYA PUTRA A, SH dan saksi ISJAMIL PANE pada saat patroli mendapatkan informasi Masyarakat bahwa di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No.171 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa secara aktif melakukan permainan perjudian. Atas permain perjudian tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme type 5 Pro warna biru tua yang didalamnya terdapat permainan perjudian terdakwa pada situs website https://mariobola.ligasportsbook.com dengan berbagai jenis permainan diantaranya sport, togel, poker, slot dan lain lain, selanjutnya terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Maliqme dengan password Malikan.1. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nomor rekening bank BCA 2140764160 atas nama ARFIAN MALIK ke rekening bandar perjudian tersebut. Dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun terdakwa. Kemudian terdakwa memilih permainan judi online tebak skor pada situs MARIOBOLA dengan alamat website https://mariobola.ligasportsbook.com dan menekan gambar sport1 dan memilih pertandingan di liga Champion antara kesebelasan Chelsea melawan kesebelasan Barcelona dengan memasang bet/taruhan foor 1/2 . Terdakwa memegang kesebelasan Barcelona sehingga apabila pertandingan berakhir minimal dengan skor dwar maka terdakwa memperoleh kemenangan. Selanjutnya terdakwa menunggu sampai pertandingan selesai. Dan apabila menang maka saldo deposit terdakwa akan bertambah dikalikan dua sesuai dengan jumlah uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARFIAN MALIK BIN MALIKAN  pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No.171 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara a quo “Yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saat saksi ADITYA PUTRA A, SH dan saksi ISJAMIL PANE pada saat patroli mendapatkan informasi Masyarakat bahwa di Warkop Alif Jl. Tambak Asri No.171 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa secara aktif melakukan permainan perjudian. Atas permain perjudian tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme type 5 Pro warna biru tua yang didalamnya terdapat permainan perjudian terdakwa pada situs website https://mariobola.ligasportsbook.com dengan berbagai jenis permainan diantaranya sport, togel, poker, slot dan lain lain, selanjutnya terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username Maliqme dengan password Malikan.1. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nomor rekening bank BCA 2140764160 atas nama ARFIAN MALIK ke rekening bandar perjudian tersebut. Dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun terdakwa. Kemudian terdakwa memilih permainan judi online tebak skor pada situs MARIOBOLA dengan alamat website https://mariobola.ligasportsbook.com dan menekan gambar sport1 dan memilih pertandingan di liga Champion antara kesebelasan Chelsea melawan kesebelasan Barcelona dengan memasang bet/taruhan foor 1/2 . Terdakwa memegang kesebelasan Barcelona sehingga apabila pertandingan berakhir minimal dengan skor dwar maka terdakwa memperoleh kemenangan. Selanjutnya terdakwa menunggu sampai pertandingan selesai. Dan apabila menang maka saldo deposit terdakwa akan bertambah dikalikan dua sesuai dengan jumlah uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya