| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia Terdakwa BILLY ARNALEBA BIN KUSNADI pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan/atau tidak memberikan pertolongan kepada korban “. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang mengendarain Mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 Nopol 28-X berjalan dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara melambung dilajur kedua di Jl.Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH berjalan dilajur kedua di samping kiri saksi MUHAMMAD YUSUF dari arah selatan ke utara di Jl.Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya dan kemudian terjadi kecelakaan karena kelalaian terdakwa yang mengendarain Mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 Nopol 28-X mendadak pada saat belok kiri melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan terhadap saksi MUHAMMAD YUSUF yang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF jatuh dan pinsan/tidak sadarkan diri dan pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, saksi MUHAMMAD YUSUF mengalami luka robek di kepala belakang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.SEKAR RAHADISIWI dokter Umum di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO kota Surabaya Tanggal 23 September 2025 dengan kesimpulan.
- KESIMPULAN
- Luka Robek Di Kepala Belakang Akibat Kekerasan Tumpil, Tidak ditemukan Luka Luka pada Anggota Tubuh Lain, Pada pemeriksaan Radiologi tidak ditemukan kelainan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
A T A U
Kedua
Bahwa ia Terdakwa BILLY ARNALEBA BIN KUSNADI pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan, Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan, Kendaraan dan/atau barang “. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang mengendarain Mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 Nopol 28-X berjalan dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara melambung dilajur kedua di Jl.Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH berjalan dilajur kedua di samping kiri saksi MUHAMMAD YUSUF dari arah selatan ke utara di Jl.Frontage A Yani depan Pintu 3 Mapolda Jatim Surabaya dan kemudian terjadi kecelakaan karena kelalaian terdakwa yang mengendarain Mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 Nopol 28-X mendadak pada saat belok kiri melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan terhadap saksi MUHAMMAD YUSUF yang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF jatuh dan pinsan/tidak sadarkan diri dan pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, saksi MUHAMMAD YUSUF mengalami luka robek di kepala belakang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.SEKAR RAHADISIWI dokter Umum di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO kota Surabaya Tanggal 23 September 2025 dengan kesimpulan.
- KESIMPULAN
- Luka Robek Di Kepala Belakang Akibat Kekerasan Tumpil, Tidak ditemukan Luka Luka pada Anggota Tubuh Lain, Pada pemeriksaan Radiologi tidak ditemukan kelainan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. |