Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT JAKARTA INTI SAMUDERA PT. Pesud Abadi Mahakam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT JAKARTA INTI SAMUDERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Feri Kurniawan TariganPT JAKARTA INTI SAMUDERA
Termohon
NoNama
1PT. Pesud Abadi Mahakam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

 

2. Menyatakan  debitor PT. PESUD ABADI MAHAKAM,  Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam keadaan Pailit;

 

3. Menunjukan dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas terhadap PT. PESUD ABADI MAHAKAM;

 

4. Mengangkat:

a. Saudara RIFQI AULIA TANJUNG, S.H. berkantor di Law Office RIFQI AULIA TANJUNG & PARTNERS”, berkedudukan di Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara - 20132, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-7 AH.04.05-2024 tanggal 4 Januari 2024;

b. Saudara --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir

 

6. Menghukum debitor untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak