Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1928/Pid.B/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH NURUL AMIN Bin HAWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1928/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5114/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL AMIN Bin HAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa NURUL AMIN BIN AWI pada waktu yang tidak dapat diingat Kembali sekira bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Jaya JI. Raya Manyar No.14 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil milik orang lain mengganti gembok lama menggunakan gembok baru lalu setelah tutup toko terdakwa membawa anak kunci pintu samping dan terdakwa simpan kemudian terdakwa gembok dan berikan kepada bos terdakwa dan pulang, selanjutnya pada pada pukul 18.00 Wib terdakwa jalan kaki menuju ke Toko Anugrah Jaya melewati samping got yang mana got tersebut tidak ada airnya kemudian memanjat keatas sampai dijendela terdakwa dorong sehingga terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke toko naik kegudang lantai 2 membuka anak kunci lalu masuk ke dalam gudang mengambil barang berupa Cat berbagai merk diantaranya AQUAPROF, NODROP, TINER, LEM  FOX, BAUTDRILING, LEM RAJAWALI, SANYO, KABEL, POMPA AIR lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan harga normal kepada saksi WAIZ ALQORNI dan saksi MASRUL FIRDAUS sedangkan uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PETRONELA ANGKIRIWANG, DRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.358.000.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);   

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa NURUL AMIN BIN AWI pada waktu yang tidak dapat diingat Kembali sekira bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Jaya JI. Raya Manyar No.14 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang merupakan karyawan di Toko Anugrah Jaya JI. Raya Manyar No.14 Surabaya sudah mempunyai niat untuk mengambil milik orang lain mengganti gembok lama menggunakan gembok baru lalu setelah tutup toko terdakwa membawa anak kunci pintu samping dan terdakwa simpan kemudian terdakwa gembok dan berikan kepada bos terdakwa dan pulang, selanjutnya pada pada pukul 18.00 Wib terdakwa jalan kaki menuju ke Toko Anugrah Jaya melewati samping got yang mana got tersebut tidak ada airnya kemudian memanjat keatas sampai dijendela terdakwa dorong sehingga terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke toko naik kegudang lantai 2 membuka anak kunci lalu masuk ke dalam gudang mengambil barang berupa Cat berbagai merk diantaranya AQUAPROF, NODROP, TINER, LEM  FOX, BAUTDRILING, LEM RAJAWALI, SANYO, KABEL, POMPA AIR lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan harga normal kepada saksi WAIZ ALQORNI dan saksi MASRUL FIRDAUS sedangkan uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PETRONELA ANGKIRIWANG, DRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.358.000.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya