| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYA bersama-sama dengan MOCH. NURIMANSYAH (DPO), pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 04.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2005, bertempat di Jalan Kupang Praupan pasar 4/3 RT.003/RW.006 Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan MOCH. NURIMANSYAH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda K1H02N14LO AT Vario 150 CC, warna merah, Nopol: L.2596.AF, Noka: MH1KF1115FK032812, Nosin: JM03E127129, An. ABDUL MUIS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berawal dari terdakwa bertemu dengan MOCH. NURIMANSYAH selanjutnya MOCH. NURIMANSYAH mengajak terdakwa untuk mengambil kendaraan/sepeda motor milik tetangganya dengan menggunakan kunci asli sepeda motor Nopol: L.2596.AF yang telah diambil oleh MOCH. NURIMANSYAH tanpa sepengetahuan saksi ABDUL MUIS, atas tawaran MOCH. NURIMANSYAH tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian MOCH. NURIMANSYAH menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol: L.2596.AF kepada terdakwa setelah itu terdakwa bersama-sama dengan MOCH. NURIMANSYAH melakukan aksinya dengan membagi peran yang mana terdakwa selaku eksekutor sedangkan MOCH. NURIMANSYAH berperan mengawasi keadaan sekitar, setelah situasi aman terdakwa langsung mengambil sepeda motor Honda Vario Nopol: L.2596.AF yang terparkir didepan rumah saksi ABDUL MUIS dengan menggunakan kunci kontak yang diterima dari MOCH. NURIMANSYAH kemudian terdakwa mendorong dan membawanya pergi sampai pinggir jalan raya dan saat itu terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor Honda Vario Nopol: L.2596.AF kemudian pergi mengendarai sepeda motor tersebut berboncengan dengan MOCH. NURIMANSYAH;
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan MOCH. NURIMANSYAH menguasai sepeda motor Honda Vario Nopol: L.2596.AF, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa jual kepada SONI (DPO) dengan harga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian hasil penjualan sepeda motor Honda Vario Nopol: L.2596.AF tersebut terdakwa bagi 3 (tiga) dengan MOCH. NURIMANSYAH dan istri MOCH. NURIMANSYAH masing-masing mendapatkan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan diprgunakan berdua dengan MOCH. NURIMANSYA?; mengakibatkan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan MOCH. NURIMANSYAH, saksi ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;
---- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |