Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2026/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. GAGUK DWI PRASETO BIN JOHN SAMURAI(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 749/M.5.43/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAGUK DWI PRASETO BIN JOHN SAMURAI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1INDAH WIRANTI, S.HGAGUK DWI PRASETO BIN JOHN SAMURAI(Alm)
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM-302/M.5.43/Eku.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm)

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 05 April 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Simo Gunung IV No. 09 RT/RW 003/001 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota. Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

 SMK

NIK

:

 3578060504890011

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 06 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

            Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) mengakses aplikasi judi online “RESTOSLOT” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 0838513592227 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username ArjunaPrasetyo dan password: gaguk45, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui rekening BCA dengan nomor 6120346235 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “RESTOSLOT”, terdakwa menentukan 2 (dua) nomor yang akan dipilih selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 2 (dua) nomor yang saya pilih sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan berkurang.

Bahwa sekira Jam 17.30 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya terhadap Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 083851359222, 1 (satu) lembar screenshot akun pada situs RESTOSLOT atas nama Arjuna Prasetyo milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebaga taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) lembar screenshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) buah kartu ATM atas nama GAGUK DWI PRASETYO dengan nomor rekening 61203462351 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539.

Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Tanpa Izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

            Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) mengakses aplikasi judi online “RESTOSLOT” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 0838513592227 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username ArjunaPrasetyo dan password: gaguk45, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui rekening BCA dengan nomor 6120346235 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “RESTOSLOT”, terdakwa menentukan 2 (dua) nomor yang akan dipilih selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 2 (dua) nomor yang saya pilih sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “RESTOSLOT” akan berkurang.

Bahwa sekira Jam 17.30 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Warung Kopi FI Coffe Jl. SImo Kwagean Buntu Kidul No. 39 Kota. Surabaya terhadap Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merl Redmi Note 5 warna emas dengan nomor IMEI 1 866400034142187 dan nomor IMEI 2 866400034142195 serta dengan kartu SIM 083851359222, 1 (satu) lembar screenshot akun pada situs RESTOSLOT atas nama Arjuna Prasetyo milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebaga taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) lembar screenshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis TOGEL pada situs RESTOSLOT, 1 (satu) buah kartu ATM atas nama GAGUK DWI PRASETYO dengan nomor rekening 61203462351 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539.

Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa GAGUK DWI PRASETYO BIN JOHN SAMURAI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.--------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya