Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
2.Yoga Adhyatma SH
3.Reza Kharisma Wibowo, S.H.
MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.5.25/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
2Yoga Adhyatma SH
3Reza Kharisma Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI selaku Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Wonosalam, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Wonosalam, Cabang Jombang Jalan Anjasmoro, Notorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI untuk kepentingan pribadi yaitu mencari tambahan penghasilan melalui Investasi Crypto pada Aplikasi SEEDTAG yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.4.528.627.106,- (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Rupiah) 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI selaku Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Wonosalam yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : S.209 /BO-IX/HCBO/10/2024 tentang Rotasi Pekerja Jabatan Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Jombang tertanggal 1 Oktober 2024, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Wonosalam, Cabang Jombang Jalan Anjasmoro, Notorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Terdakwa MUHAMMAD AGUNG SUBEKTI ARI HARTADI, ST., M.Si. Bin MULJADI menggunakan uang Kas Bank BRI Unit Wonosalam untuk mencari tambahan penghasilan melalui Investasi Crypto pada Aplikasi SEEDTAG, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.4.528.627.106,- (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya