| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ZAINUDDIN BIN SAHILAN pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gili 4 No. 19, RT. 003, RW. 012, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa, Tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara CAK yang beralamat di daerah Jalan Kunti, Kota Surabaya sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara langsung bertemu dengan Saudara CAK. Setelah memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang dan memecahnya ke dalam plastic poket kecil dan siap di edarkan. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada teman-temannya dengan harga per poket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu kepada temannya yang bernama :
- Saudara HARIS yang beralamat di Bulak Banteng, Kota Surabaya
- Saudara MUHLIS yang beralamat di Sidotopo, Kota Surabaya
- Saudara MAHMUD yang beralamat di Kedungdoro, Kota Surabaya
- Saudara DIMAS yang beralamat di Kota Surabaya
- Saudara UBET yang beralamat di Sawah Pulo, Kota Surabaya
Hasil Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk mencari uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu secara gratis;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu yaitu Saudara MUHLIS di rumahnya yang beralamat di Jalan Gili 4 No. 19, RT. 003, RW. 012, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi RIZA FAHLEVI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,041 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,032 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,042 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna biru, 1 (satu) bendel plastic klip bekas, 1 (satu) buah kotak kaleng kecil dengan tutup transparan warna silver tanpa merk, uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y12 warna biru IMEI 1 851174058381253, IMEI 2 851174058381246, No. telepon 087819340773. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 4 (empat) kantong plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,041 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,032 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,042 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08205/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ACHMAD ZAINUDDIN BIN SAHILAN dengan kesimpulan:
- 26459/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram.
- 26460/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
- 26461/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- 26462/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram.
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ZAINUDDIN BIN SAHILAN pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gili 4 No. 19, RT. 003, RW. 012, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu yaitu Saudara MUHLIS di rumahnya yang beralamat di Jalan Gili 4 No. 19, RT. 003, RW. 012, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi RIZA FAHLEVI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,041 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,032 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,042 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna biru, 1 (satu) bendel plastic klip bekas, 1 (satu) buah kotak kaleng kecil dengan tutup transparan warna silver tanpa merk, uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y12 warna biru IMEI 1 851174058381253, IMEI 2 851174058381246, No. telepon 087819340773. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 4 (empat) kantong plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,041 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,048 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,032 gram, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,042 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08205/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ACHMAD ZAINUDDIN BIN SAHILAN dengan kesimpulan:
- 26459/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram.
- 26460/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
- 26461/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- 26462/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram.
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------- |