Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2310/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R MOCH. ROFI BIN ABDUL SYAKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2310/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/5789/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ROFI BIN ABDUL SYAKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4246/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

MOCH ROFI Bin ABDUL SYAKUR

No. Identitas

:

3526170809040003

Tempat lahir

:

Bangkalan

Umur / Tgl.lahir

:

20 Tahun / 08 September 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Tembok Lor 3/20-A, RT/RW 009/003, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN

:

Tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025

PENAHANAN

 

 

-

Penyidik

:

Rutan Polsek Bubutan Surabaya, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 08 Agustus 2025;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Bubutan Surabaya, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025.

-

Penuntut Umum

:

Rutan Klas Surabaya, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025

-

Perpanjangan PN

:

Rutan Klas Surabaya, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa MOCH ROFI Bin ABDUL SYAKUR pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Koblen Kidul Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumah yang beralamat di Jalan Tembok Lor 3/20A Surabaya menuju ke Jalan Koblen Surabaya dengan maksud untuk mencari target sepeda motor yang dapat dicuri. Sesampainya di Jalan Koblen Surabaya, Terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L 6375 RC yang terparkir di sisi sebelah barat dari SDN Koblen Kidul, melihat keadaan sekitar tidak ada orang yang mengawasi, Terdakwa kemudian berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L 6375 RC milik Saksi WIRAWAN PAMUJI, S.Pd, M.Pd yang selanjutnya disebut Korban;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L 6375 RC dengan cara membawa kunci “T” dari kantong celana dan kunci “Y” dari yang diselipkan dalam baju sambil mendekati kendaraan sepeda motor milik Korban, kemudian dengan menggunakan kunci “T” dengan “Y”, kunci “T” dimasukkan ke dalam rumah kunci motor dengan maksud merusak sehingga Terdakwa berhasil merusak rumah kunci sepeda motor Merk Honda Beat milik Korban kemudian Terdakwa menyalakan Sepeda motor tersebut dan mengendarainya ke arah Kecamatan Galis, Madura dengan tujuan untuk dijual sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang atas hasil penjualan unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam milik saksi korban tersebut yang telah dicuri sebesar Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diterima Terdakwa secara tunai;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol L 6375 RC tidak ada izin dari Saksi Korban WIRAWAN PAMUJI, S.Pd, M.Pd.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---

 

SURABAYA,  .13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

                                                                                                                                         

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H

Ajun Jaksa NIP.199605152020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya