| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD CIPTO PURBOYO BIN H. MUHAMMAD ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru mengakses permainan judi di www.messipoker.com setelah itu Terdakwa memasukkan username IPUNG505 dan password Aa112233 pin 151515 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan transfer E-Wallet DANA ke nomor 087782641022 milik Terdakwa ke Qris ke nomor rekening Bank yang ada di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot online lalu memilih lagi permainan QILIN,BOLA lalu Terdakwa memasang taruhan kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang terdakwa pasang. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 087782641022 milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online ini sejak bulan Januari 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Danyon Rahardian, Saksi Dzaky Mufida Rahman dan Saksi Wira Maulana Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru milik Saksi Hanafi (berkas terpisah) yang terdakwa pinjam dari Saksi Hanafi yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD CIPTO PURBOYO BIN H. MUHAMMAD ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa mengakses permainan judi di www.messipoker.com setelah itu Terdakwa memasukkan username IPUNG505 dan password Aa112233 pin 151515 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan transfer E-Wallet DANA ke nomor 087782641022 milik Terdakwa ke Qris ke nomor rekening Bank yang ada di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot online lalu memilih lagi permainan QILIN,BOLA lalu Terdakwa memasang taruhan kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang Terdakwa pasang. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 087782641022 milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online ini sejak bulan Januari 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Danyon Rahardian, Saksi Dzaky Mufida Rahman dan Saksi Wira Maulana Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru milik Saksi Hanafi (berkas terpisah) yang terdakwa pinjam dari Saksi Hanafi yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD CIPTO PURBOYO BIN H. MUHAMMAD ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa memainkan permainan judi di www.messipoker.com setelah itu Terdakwa memasukkan username IPUNG505 dan password Aa112233 pin 151515 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan transfer E-Wallet DANA ke nomor 087782641022 milik Terdakwa ke Qris ke nomor rekening Bank yang ada di dalam situs, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot online lalu memilih lagi permainan QILIN,BOLA lalu Terdakwa memasang taruhan kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang terdakwa pasang. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 087782641022 milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online ini sejak bulan Januari 2025.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di Jl Kupang Segunting Gang III No 5 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Dr.Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Danyon Rahardian, Saksi Dzaky Mufida Rahman dan Saksi Wira Maulana Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru milik Saksi Hanafi (berkas terpisah) yang terdakwa pinjam dari Saksi Hanafi yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |