| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 297/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | MOCH. FAESOL Bin MAT HORI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 297/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.611/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa MOCH. FAESOL Bin MAT HORI pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didepan Toko Alfamidi Jl. Raya Tenggilis No. 169 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berkenalan dengan RIZKA WAHYU DEFITRIANA (korban) melalui media social aplikasi kencan online OMI. Kemudian terdakwa dan RIZKA WAHYU DEFITRIANA saling bertukar nomor whatsapp (wa) dan selanjutnya keduanya berkomunikasi secara intens. Lalu keduanya sepakat untuk bertemu disekitar (disamping) Mall Delta – Surabaya. Pada sekitar pukul 20.00 Wib keduanya bertemu disamping Mall Delta – Surabaya dimana sat itu RIZKA WAHYU DEFITRIANA datang ketempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, sedangkan terdakwa naik ojek. Kemudian terdakwa mengajak RIZKA WAHYU DEFITRIANA untuk jalan-jalan dengan alasan akan dibelikan cincin emas oleh terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Sesampainya di Jl. Panjang Jiwo – Surabaya (didepan Apartemen Metropolis), terdakwa berhenti lalu melepas 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelang emas dan sebuah HP milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA lalu memasukkan barang-barang tersebut kedalam jok sepeda motor milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa masuk angin. Lalu terdakwa pergi menuju ke Toko Alfamidi di Jl. Raya Tenggilis No. 169 – Surabaya lalu memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RIZKA WAHYU DEFITRIANA dan menyuruh untuk dibelikan obat tolak angin dan tisu tetapi pada saat RIZKA WAHYU DEFITRIANA masuk kedalam Toko Alfamidi, tanpa seijin RIZKA WAHYU DEFITRIANA terdakwa meninggalkan RIZKA WAHYU DEFITRIANA ditempat tersebut dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelas emas dan sebuah HP merk Samsung A56 warna putih milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA dan selanjutnya pergi menuju kedaerah Madura untuk menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelang emas dan sebuah HP tanpa seijin pemiliknya yaitu milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Akibat perbuatan terdakwa, RIZKA WAHYU DEFITRIANA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. -
ATAU KEDUA ------------ Bahwa terdakwa MOCH. FAESOL Bin MAT HORI pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didepan Toko Alfamidi Jl. Raya Tenggilis No. 169 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berkenalan dengan RIZKA WAHYU DEFITRIANA (korban) melalui media social aplikasi kencan online OMI dimana saat itu terdakwa mengaku bernama ALEX. Kemudian terdakwa dan RIZKA WAHYU DEFITRIANA saling bertukar nomor whatsapp (wa) dan selanjutnya keduanya berkomunikasi secara intens. Lalu keduanya sepakat untuk bertemu disekitar (disamping) Mall Delta – Surabaya. Pada sekitar pukul 20.00 Wib keduanya bertemu disamping Mall Delta – Surabaya dimana sat itu RIZKA WAHYU DEFITRIANA datang ketempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, sedangkan terdakwa naik ojek. Kemudian terdakwa mengajak RIZKA WAHYU DEFITRIANA untuk jalan-jalan dengan alasan akan dibelikan cincin emas oleh terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Sesampainya di Jl. Panjang Jiwo – Surabaya (didepan Apartemen Metropolis), terdakwa berhenti lalu berpura-pura akan mengganti perhiasan emas yang dipakai oleh RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Setelah itu terdakwa melepas 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelang emas dan sebuah HP milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA lalu memasukkan barang-barang tersebut kedalam jok sepeda motor milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Kemudian terdakwa berpura-pura sakit dan mengatakan bahwa terdakwa masuk angin. Lalu terdakwa pergi menuju ke Toko Alfamidi di Jl. Raya Tenggilis No. 169 – Surabaya lalu memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RIZKA WAHYU DEFITRIANA dan menyuruh untuk dibelikan obat tolak angin dan tisu tetapi pada saat RIZKA WAHYU DEFITRIANA masuk kedalam Toko Alfamidi, tanpa seijin RIZKA WAHYU DEFITRIANA terdakwa meninggalkan RIZKA WAHYU DEFITRIANA ditempat tersebut dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelas emas dan sebuah HP merk Samsung A56 warna putih milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA dan selanjutnya pergi menuju kedaerah Madura untuk menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3469-MA, 2(dua) buah cincin emas, sebuah gelang emas dan sebuah HP tanpa seijin pemiliknya yaitu milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA. Bahwa perkataan-perkataan dari terdakwa yang mengaku bernama ALEX, berpura-pura sakit masuk anghin dan akan mengganti perhiasan emas yang dipakai oleh RIZKA WAHYU DEFITRIANA adalah tidak benar karena keadaan yang sebenarnya adalah bernama MOCH. FAESOL, bukan ALEX, selain itu juga terdakwa mengatakan akan mengganti perhiasan emas yang sedang dipakai oleh RIZKA WAHYU DEFITRIANA juga tidak benar karena sebenarnya terdakwa telah punya rencana untuk memgambil dan membawa pergi perhiasan emas tersebut, selain itu terdakwa berpura-pura sakit masuk angin juga tidak benar karena hal tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa agar RIZKA WAHYU DEFITRIANA masuk kedalam toko dan terdakwa akan meninggalkan RIZKA WAHYU DEFITRIANA ditempat tersebut dengan membawa barang-barang milik RIZKA WAHYU DEFITRIANA untuk dijual. Akibat perbuatan terdakwa, RIZKA WAHYU DEFITRIANA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
