| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama semula EDWIN WIJAYA, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 166/WNI/1999, tanggal 13 Juli 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya menjadi nama OEI, EDWIN WIJAYA.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Pencatatan Sipil di Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Pergantian nama seperti tersebut di atas dalam register kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|