Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby CV Surya Abadi Cemerlang PT Indonesia Cellular Concrete Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Surya Abadi Cemerlang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Antonius Youngky Adrianto,S.H.CV Surya Abadi Cemerlang
Termohon
NoNama
1PT Indonesia Cellular Concrete
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU yaitu PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE yang berkedudukan di Desa Bakalan Wringinpitu RT.001/RW.001, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

 

3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.

 

4. Mengangkat:

  1. Michael John Amalo Sipet, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 201.AH.04.05-2024 tertanggal 20 September 2024, yang beralamat dan berkantor di AmaloSipet Law Firm, Co-working Space No. 102 Jalan Jambi No. 35, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur ; dan
  2. Edo Prasetyo Tantiono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 186.AH.04.05-2024 tertanggal 17 September 2024, yang beralamat dan berkantor di AmaloSipet Law Firm, Co-working Space No. 102 Jalan Jambi No. 35, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU/ PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE dinyatakan Pailit.

 

5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak