| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-4513/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
|
Nama
|
:
|
M. JEPPAR Bin ABDUL GOFUR
|
|
No. Identitas
|
:
|
3578160909850005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
40 Tahun/ 09 September 1985
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sawah Pulo 23 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
Nama
|
:
|
ABDUL FATAH Bin MADDA’I
|
|
No. Identitas
|
:
|
3578161601920001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
33 Tahun/ 16 Januari 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tenggumung Wetan 5-C/18 RT. 05 RW. 08, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Dittahti Polda Jatim, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025;
|
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Dittahti Polda Jatim, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025;
|
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Dittahti Polda Jatim, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025;
|
|
-
|
Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa I M. JEPPAR Bin ABDUL GOFUR bersama dengan Terdakwa II ABDUL FATAH Bin MADDA’I, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sawah Pulo No. 23 RT. 01 RW. 11, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. MUSTA’IN (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa I menuju ke sekitar SMP 11 Surabaya untuk mengambil narkoitka jenis sabu yang sudah diranjau oleh Sdr. MUSTA’IN (DPO) sebelumnya. Setelah itu Terdakwa I kembali ke tempat kos Terdakwa I di Jalan Sawah Pulo No. 23 RT. 01 RW. 11, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Akan tetapi di tempat kos Terdakwa I masih terdapat sisa beberapa klip narkotika jenis sabu dari pengambilan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar 56 (lima puluh enam) klip sabu dan uang sebesar Rp. 3.340.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. MUHAMMAD Als MAMAD (DPO) kepada Terdakwa I;
- Bahwa peran Terdakwa II adalah mengedarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. MUSTA’IN (DPO) dan Terdakwa I adalah Terdakwa II menunggu dan berjaga di pinggi Jalan Sawah Pulo sekitar kos Terdakwa I, apabila ada pembeli yang datang hendak membeli kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menerima uang dari pembeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu uang tersebut Terdakwa II berikan kepada Sdr. MUHAMMAD Als MAMAD (DPO);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.25 Wib Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka 1 M. Jeppar Bin Abdul Gopur ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu terdiri dari :
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 60 (enam puluh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,66 (sembilan belas koma enam enam) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 77 (tujuh puluh tujuh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,15 (dua puluh empat koma satu lima) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 24 (dua puluh empat) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 21 (dua puluh satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,24 (sembilan koma dua empat) gram (Total jumlah keseluruhan 182 (seratus delapan puluh dua) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 61,93 (enam puluh satu koma sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco C75 warna hitam dengan nomor SIM 085928837999, IMEI 1 : 864624075831802, IMEI 2 : 864624075831810 Terdakwa 1;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y19 warna hitam dengan nomor SIM 085954398460, IMEI 1 : 868797043063058, IMEI 2 : 868797043063041 milik Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I setiap kali setor kepada Sdr. MUSTA’IN (DPO) antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap 2 atau 3 hari atau terkadang setiap minggunya;
- Bahwa Terdakwa I sudah beberapa kali menerima upah dari Sdr. MUSTA’IN (DPO) dan Terdakwa II menerima upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari Sdr. MUSTA’IN (DPO);
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.06423/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.17347/NNF/ s/d Lab.17528/2025/NNF berupa 182 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina 7 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor Lab. 17347/NNF/ s/d Lab.17528/2025/NNF seperti tersebut dalam poin (I) dikembalikan;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I M. JEPPAR Bin ABDUL GOFUR bersama dengan Terdakwa II ABDUL FATAH Bin MADDA’I, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sawah Pulo No. 23 RT. 01 RW. 11, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sawah Pulo RT. 01 RW. 11 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dilakukan penyelidikan serta melakukan surveillance terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.25 Wib Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka 1 M. Jeppar Bin Abdul Gopur ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu terdiri dari :
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 60 (enam puluh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,66 (sembilan belas koma enam enam) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 77 (tujuh puluh tujuh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,15 (dua puluh empat koma satu lima) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 24 (dua puluh empat) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 21 (dua puluh satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,24 (sembilan koma dua empat) gram (Total jumlah keseluruhan 182 (seratus delapan puluh dua) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 61,93 (enam puluh satu koma sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco C75 warna hitam dengan nomor SIM 085928837999, IMEI 1 : 864624075831802, IMEI 2 : 864624075831810 Terdakwa 1;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y19 warna hitam dengan nomor SIM 085954398460, IMEI 1 : 868797043063058, IMEI 2 : 868797043063041 milik Terdakwa II.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.06423/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.17347/NNF/ s/d Lab.17528/2025/NNF berupa 182 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina 7 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor Lab. 17347/NNF/ s/d Lab.17528/2025/NNF seperti tersebut dalam poin (I) dikembalikan;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
|
Surabaya, 18 November 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015
|
|