Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2419/Pid.Sus/2024/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H AJI PERMADI BIN SUGENG (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2419/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 6254/M.5.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI PERMADI BIN SUGENG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm) pada hari Minggu 22 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Urip Sumoharjo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm) (Terdakwa) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika ;
  • Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan terhadap diri Terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) Kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ±0,075 Gram, dan 1 (satu) Hp Android Oppo ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyitaan, penimbangan dan penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya dari penyidikan yang dilakukan diketahui bahwa pada hari Minggu tertanggal 22 September 2024 sekiranya pukul 13.00 WIB, Terdakwa di Hubungi oleh Sdr. ABA (DPO) melalui sebuah Telephone untuk bertemu di sebuah Warung kopi yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Surabaya, selanjutnya Terdakwa diminta oleh Sdr. ABA (DPO) untuk memesan Narkotika dari Sdr. PENTOL (DPO) dengan paket seharga Rp. 850.000,-, yang kemudian dibayarkan melalui Transfer melalui aplikasi SAKUKU dengan No. 087716910291, kemudian setelah selesai melakukan pembayaran pemesanan paket Narkotika tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. ABA (DPO) dengan menggunakan kendaraan milik Sdr. ABA (DPO) lalu bergegas menuju ke Lokasi Daerah Kampung Malang Surabaya,setelah berhasil mengambil paket Narkotika yang dipesannya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ABA (DPO) bergegas kembali ke Warung Kopi yang berada di Jl. Urip Sumoharjo Surabaya, kemudian sesampainya Terdakwa bersama dengan Sdr. ABA (DPO) di Warung Kopi tersebut, Sdr. ABA (DPO) lalu menyisihkan sedikit paket narkotika tersebut dengan berat ±0,075 Gram yang kemudian di serahkan kepada Terdakwa sebagai upah untuk Terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya dari hasil penyidikan lebih lanjut di ketahui jika sebelumnya Terdakwa sudah pernah memesankan Narkotika kepada Sdr. PENTOL (DPO) atas permintaan Sdr. ABA (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, dimana pemesanan pertama dilakukan Terdakwa sekiranya pada bulan Agustus tahun 2024 dengan pemesanan paket seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang kedua pemesanan pada awal bulan September dengan pemesanan paket Narkotika senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dari pemeseanan yang kedua Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 07977/NNF/ 2024 tanggal 10 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 22718/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.075 (nol nol tujuh lima) Gram

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm)

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22718/2024/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang ;                                                

 

 ----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

                                                                                                         

                                                                              ATAU                                                  

         KEDUA :                                                   

-------- Bahwa ia Terdakwa AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm) pada hari Minggu 22 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Urip Sumoharjo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya peredaran Gelap Narkotika di daerah tersebut, yang mana kemudian Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang kemudian mengarah kepada seseorang laki-laki bernama AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  ;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satrespolres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian turut dilakukan penggeledahan Badan terhadap diri Terdakwa dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah barang butki berupa 1 (satu) Kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ±0,075 Gram, dan 1 (satu) Hp Android Oppo ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyitaan, penimbangan dan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 07977/NNF/ 2024 tanggal 10 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • 22718/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.075 (nol nol tujuh lima) Gram

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : AJI PERMADI Bin SUGENG (Alm)

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22718/2024/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.

                       

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya