Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Mohammad Abdul Khalim Bin Suhardi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Agustus tahun 2021, bertempat di jalan Wonorejo II Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” |