Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Dr. THESAR YUDI PRASETYA, SH., MH HAFIDZ HANAFI, SE. BIN ALM. SURATNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/M.5.24/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. THESAR YUDI PRASETYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIDZ HANAFI, SE. BIN ALM. SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 -------- Bahwa Terdakwa HAFIDZ HANAFI, SE. bin Alm. SURATNO selaku Pj. Asisten Manajer Pemasaran Komersial (untuk selanjutnya disingkat AMPK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BRI Malang Nokep: 348/KW-XVI/SDM/08/2019 tentang Mutasi Rotasi Pekerja Kantor Wilayah PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Malang tanggal 21 Agustus 2019 bersama-sama dengan Sdr. RIANG FAUZI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor : KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil (untuk selanjutnya disingkat RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 Tentang penetapan Kembali Jabatan Pekerja tanggal 26 Oktober 2020 dan Saksi HENDRA WIDIANTO alias HENDRA bin EDHY SOETJAHJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku anak dari SRI YUNIARTI yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, dalam waktu bulan April tahun 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Suroyo Nomor 30 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa HAFIDZ HANAFI, SE. bin Alm. SURATNO selaku Pj. Asisten Manajer Pemasaran Komersial (untuk selanjutnya disingkat AMPK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BRI Malang Nokep: 348/KW-XVI/SDM/08/2019 tentang Mutasi Rotasi Pekerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Malang tanggal 21 Agustus 2019 bersama-sama dengan Saksi HENDRA WIDIANTO alias HENDRA bin EDHY SOETJAHJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku anak dari SRI YUNIARTI yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo dan Sdr. RIANG FAUZI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor : KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil (untuk selanjutnya disingkat RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 Tentang penetapan Kembali Jabatan Pekerja tanggal 26 Oktober 2020, dalam waktu bulan April tahun 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Suroyo Nomor 30 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan selaku Pegawai Badan Usaha Milik Negara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain yaitu Sdr. RIANG FAUZI dan Saksi HENDRA WIDIANTO atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya