| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang SAH sebagaimana yang tercatat dalam SHM No. 00145 Luas Tanah 39 m2 Luas Bangunan 62 m2 an. Kusriyanti yang terletak di Kel. Dukuh Setro, Kecamatan Tambak sari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas SHM No. 00145 Luas Tanah 39 m2 Luas Bangunan 62 m2 an. Kusriyanti yang terletak di Kel. Dukuh Setro, Kecamatan Tambak sari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur adalah tidak sah.
- Memerintahkan TERGUGAT I membayar kerugian :
- Materiil kepada TERGUGAT I sebesar : Rp. 430.643.000,- (Empat ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) – Rp. 361.235.774,- (tiga ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) = Rp. 69.407.226,- ( Enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
- Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Utang PENGGUGAT di pihak TERGUGAT I dinyatakan LUNAS
-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|