| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus karena PHK oleh TERGUGAT.Menyatakan PHK yang dilakukan TERGUGAT tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.Menyatakan Surat Anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 25/PHI/IV/2025 tanggal 21 April 2025 Tidak Beralasan Hukum dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima.Menyatakan PENGGUGAT berhak atas 
 Uang Pesangon (UP) 9 x 7.286.869 = Rp. 65.581.821 (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Satu Rupiah)Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) 5 x 7.286.869 = Rp. 36.434.345 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)Uang Penggantian Hak (UPH) (7.286.869 : 25) x 3 = Rp. 874.424 9Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)Gaji selama 2 bulan (Desember 2024 & Januari 2025) 2 x 7.286.869 = Rp. 14.573.738 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) yang di total sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 
 Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang totalnya sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT.Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |