Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2639/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.Ardiansyah alias Ucup bin Abdul Gofur (alm)
2.Guntur Pamungkas bin Warjito (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2639/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7821/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah alias Ucup bin Abdul Gofur (alm)[Penahanan]
2Guntur Pamungkas bin Warjito (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Alias UCUP Bin ABDUL GOFUR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR PAMUNGKAS Bin WARJITO (Alm) pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Toko Jalan Made RT. 04 RW. 04 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengann maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I ARDIANSYAH Alias UCUP Bin ABDUL GOFUR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTUR PAMUNGKAS Bin WARJITO (Alm) yang selanjutnya disebut Para Terdakwa berangkat bersama dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2024 Nomor Polisi L-5592-DAU warna hitam milik Terdakwa I ARDIANSYAH Alias UCUP Bin ABDUL GOFUR (Alm) dengan maksud mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang akan diambil;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama, Para Terdakwa melintas di depan Toko Jalan Made RT. 04 RW. 04 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, No. Pol: L-4625 XD, warna: hitam, tahun: 2020, type: A1F02N37M1 A/T, Nomor rangka: MH1JM5118LK646628, Nomor mesin: JM51E1646274 milik Saksi RIZAL DWI PRASTIYO (selanjutnya disebut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, No. Pol: L-4625 XD milik Saksi RIZAL DWI PRASTIYO) terparkir di halaman parkir depan Toko tersebut beserta kunci kontak asli yang masih menempel pada sepeda motor. Kemudian Para Terdakwa berhenti di depan toko tersebut, selanjutnya Terdakwa I langsung turun dan mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi sambil duduk di atas sepeda motor Merk Honda Beat milik Terdakwa I, melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, Terdakwa I langsung menyalakan mesin motor dan menancap gas dan berhasil membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, No. Pol: L-4625 XD milik Saksi RIZAL DWI PRASTIYO;
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125, No. Pol: L-4625 XD milik Saksi RIZAL DWI PRASTIYO kepada Sdr. GOPER (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di Tambaksari Surabaya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dibagi 2 (dua) oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi RIZAL DWI PRASTIYO dan mengakibatkan Saksi RIZAL DWI PRASTIYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya