| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan, Penjelasan pasal 52 ayat (2) dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 huruf f;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 9 x Rp. 8.124.000,,- =Rp. 73.116.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja, 6 x Rp. 8.124.000,,-,- =Rp. 48.744.000,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai tanggal 15
s/d 28 Pebruari 2025, Rp. 8.124.000,-: 25 x13 hari =Rp. 4.224.480,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Maret 2025 s/d.
Desember 2025, 10 x Rp. 8.124.000,,-,- = Rp. 81.240.000,- +
JUMLAH = Rp. 207.324.480,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal di Jalan Rungkut Industri III No. 29 – Surabaya – Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|