Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.B/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.SIDROTOL MUNTAHE Bin MATSARI ROSITA MS
2.ADE RIO DWI HERMAWAN Bin KACUNG SUTARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 655/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2572/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDROTOL MUNTAHE Bin MATSARI ROSITA MS[Penahanan]
2ADE RIO DWI HERMAWAN Bin KACUNG SUTARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I SIDROTOL MUNTAHE BIN MATSARI ROSITA MS (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II ADE RIO DWI HERMAWAN BIN KACUNG SUTARMAN, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang CV. Pongot Putra yang beralamat di Jalan Nambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang mengambil suatu barang berupa 2 (dua) rol kabel tembaga tiap roll panjangnya 6 (enam) meter, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu CV. Pongot Putra, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari kamis, tanggal 20 November 2025, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor Mio J warna hitam milik Terdakwa II menuju sebuah Gudang CV. Pongot Putra yang beralamat di Jalan Nambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tempat bekerja terdahulu Terdakwa I dengan mempunyai niat akan mengambil barang yang ada disitu. Sesampainya di lokasi, para Terdakwa memanjat pagar besi dan setelah berhasil masuk kemudian menuju ke dalam gudang. Selanjutnya para Terdakwa mengambil 2 (dua) roll kabel tembaga dengan panjang sekitar 6 (enam) meter dengan cara menggunakan tangan kosong mengambil dan membawa 2 (dua) roll kabel tembaga tersebut. Setelah mengambil barang tersebut, selanjutnya para Terdakwa keluar dan kembali memanjat pagar gudang dan meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang para Terdakwa bawa. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I menjual kabel hasil curiannya tersebut ke tukang rombeng yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang, Kota Surabaya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membagi keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II;
    • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 2 (dua) rol kabel tembaga tiap roll panjangnya 6 (enam) meter, tanpa ijin dari CV. Pongot Putra yang diwakili Saksi MAHBUBI dan mengakibatkan kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya