| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 655/Pid.B/2026/PN Sby | HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H | 1.SIDROTOL MUNTAHE Bin MATSARI ROSITA MS 2.ADE RIO DWI HERMAWAN Bin KACUNG SUTARMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 655/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2572/M.5.43/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa I SIDROTOL MUNTAHE BIN MATSARI ROSITA MS (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II ADE RIO DWI HERMAWAN BIN KACUNG SUTARMAN, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang CV. Pongot Putra yang beralamat di Jalan Nambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang mengambil suatu barang berupa 2 (dua) rol kabel tembaga tiap roll panjangnya 6 (enam) meter, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu CV. Pongot Putra, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana.----------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
