Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa M LUKMAN AL HAKIM BIN SAUD AL FAISAL pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Ds.Jeruk Legi RT.06 RW.02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di warung kopi depan Pom Bensin Dorogo Trosobo Taman Sidoarjo terdakwa M LUKMAN AL HAKIM BIN SAUD AL FAISAL sepakat bertemu dengan saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), kemudian atas hal tersebut saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN mengutarakan untuk memesan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja sebanyak 1/2 garis kepada terdakwa dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas permintaan terdakwa, saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN melakukan pembayarannya dengan cara mentransfer ke rekening aplikasi DANA milik terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tunai. Setelah itu, terdakwa bergegas pergi untuk membeli barang narkotika jenis Ganja sebanyak 1/2 garis tersebut kepada sdr.DILLA (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO//V/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal Oktober 2024) dengan cara diranjau di depan makam Desa Kraton Kecamatan Krian Sidoarjo dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening aplikasi DANA milik sdr.DILLA, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali pergi menemui saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN di rumah Ds.Jeruk Legi RT.06 RW.02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk menyerahkan barang narkotika jenis Ganja sebanyak 1/2 garis tersebut secara langsung. Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN yang dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN bertempat di depan rumah Ds.Berengkrajan RT.01 RW.01 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M LUKMAN AL HAKIM BIN SAUD AL FAISAL melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai komunikasi untuk menyerahkan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja sebanyak 1/2 garis kepada saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN. Sedangkan untuk sisa barang narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,390 gram dan 0,690 gram ditemukan dalam penguasaan saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08283/NNF/2024 atas nama saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :4070/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 10,390 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :4071/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 0,698 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24070/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 9,900 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
---------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa M LUKMAN AL HAKIM BIN SAUD AL FAISAL pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Ds.Jeruk Legi RT.06 RW.02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN bertempat di depan rumah Ds.Berengkrajan RT.01 RW.01 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M LUKMAN AL HAKIM BIN SAUD AL FAISAL melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang digunakan oleh terdakwa sebagai komunikasi untuk menyerahkan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja sebanyak 1/2 garis kepada saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN. Sedangkan untuk sisa barang narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,390 gram dan 0,690 gram ditemukan dalam penguasaan saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08283/NNF/2024 atas nama saksi RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :4070/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 10,390 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :4071/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 0,698 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24070/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 9,900 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------- |