Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH MOH. ARIEF Bin M.SIMBANG ( Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 574/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1973 / M.5.10.3 / Eku.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARIEF Bin M.SIMBANG ( Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Per No : PDM –  1351 / Eku.2 / 03  / 2026.

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                              : MOH. ARIEF Bin M. SIMBANG

  Tempat lahir                                 : Surabaya

  Umur / Tgl. Lahir                         : 28 Tahun / 7 Februari 1997

  Jenis kelamin                               : Laki-laki

  Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.

  Tempat tinggal                            : Jl. Sikatan RT 002 / 001 Kel. Manukan Wetan kec. Tandes Surabaya atau Jl. Bogen 2 Tambaksari Surabaya

  Agama                                         : Islam

  Pekerjaan                                     : Swasta / tukang timbang udang  

  Pendidikan                                  : Kejar Paket C

 

  1. PENAHANAN RUTAN  :

Ditahan oleh Penyidik              : Sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026

Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak tanggal  19 Februari 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026

Ditahan oleh P.U                      : Sejak tanggal  30 Maret 2026 s/d tanggal 18 April 2026

 

C.  D A K W A A N :

KESATU

        Bahwa terdakwa  MOH. ARIEF Bin M. SIMBANG  pada hari Kamis  tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 20.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari  Tahun 2026 bertempat Parkiran mobil Mie Gacoan Jl. Buntaran Kel. Manukan Wetan Kec. Tandes Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa ditangkap oleh Kepolisian dari Polsek Gayungan karena telah melakukan perjudian online Pragmatig / Slot jenis Zeus.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online Pragmatig / Slot jenis Zeus melalui Chrome lalu mengetik RPVIP4 selanjutnya terdakwa masuk ke dalam website apkmodjoyy.net setelah terdakwa buka kemudian ada perintah mengunduh aplikasi RPVIP4, setelah terdakwa unduh aplikasi RPVIP4, terdapat berbagai pilihan permainan judi online (pragmatig) slot diantaranya zeus, sebelum masuk ke permainan terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan no HP 082229042723 dan memasukkan nomor rekening dana di nomer handphone terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa mendapat ID dengan nomor user _7289 kemudian setelah terdaftar ketika  mau membuka aplikasi RPVIP4 otomatis langsung masuk kedalam permainan judi tersebut tanpa memasukkan ID ataupun password.
  • Bahwa cara terdakwa bermain judi online Pragmatig / Slot jenis Zeus yaitu awalnya terdakwa masuk aplikasi PRVIP4 kemudian terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan (dengan batas minim Rp. 10.000,-  untuk maximum Rp. 1.000.000,- ) setelah itu masuk uang deo tersebut ke akun terdakwa kemudian terdakwa ke permainan ZEUS Gates of Olympus 1000 dan memasukkan beat (taruhan) minimal  Rp.40,- maximal Rp.1.000.000,- kemudian terdakwa spin / putar (macam spin 10,20,30,50,80,100,1000) biasanya terdakwa sering spin 100 kali putaran dan taruhan paling sering terdakwa sebesar Rp.240,- kemudian dinyatakan menang apabila dapat skater berjumlah 4 atau gambar / symbol zeus yang sama dengan muncul angka perkalian ( macam perkalian 2,4,8,25,50,100,250,500,1000) besarnya

 

 

 

 

 

 kemenangan tergantung jumlah taruhan, jumlah perkalian dan jumlah gambar yang sama, dan dinyatakan kalah apabila dalam putaran terdakwa tidak menemukan skater atau menemukan symbol zeus yang sama (minim 8) dan perkalian, sehingga uang depo terdakwa berkurang / habis bertahap misalnya terdakwa taruhan/ beat Rp.240,- sebanyak 10 kali spin kemudian dapat salter terdakwa paling banyak mendapat kemenangan uang Rp  500.000,- (maxwin) tergantung banyaknya simbol yang sama dan jumlah perkalian apabila tidak dapat skater atau symbol zeus yang sama maka uang depo  akan berkurang.Bahwa ketika terdakwa dapat withdraw / menarik uang terdakwa secara langsung di aplikasi tersebut, caranya tekan withdraw kemudian memasukkan nominal uang yang akan terdakwa tarik tergantung sebanyak uang diakun terdakwa tersebut, setelah dilakukan penarikan otomatis uang akan masuk diakun dana terdakwa dan bisa langsung terdakwa tukarkan di Indomaret.

  • Bahwa jenis permainan judi online Pragmatig / slot yang terdakwa mainkan jenis slot zeus Gates of Olympus 1000 tersebut kemudian terdakwa top up dan withdraw itu tidak tentu namun sesuai sitory yang masih tercatat dalam satu bulan terakhir  8 kali top up dan 2 kali penarikan kemudian terdakwa biasanya top up Rp. 25.000,- minimal dan sebesar Rp. 60.000,- dan melakukan penarikan sebesar Rp. 250.000,- dan Rp. 350.000,- dikurangi biaya admin aplikasi Rp.1000,- terdakwa dalam satu bulan sudah bermain sebanyak 7 kali atau tidak tentu waktu.
  • Bahwa saksi NASTAIN MUHAIMAIN dan saksi BAMBANG PUTRANTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Vivo Y02 warna hitam beserta casing gambar one peace serta nomer simcard 082229042723, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  online Pragmatig / Slot jenis Zeus bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara online menggunakan sarana berupa handphone dengan  cara   membuka website apkmodjoyy.net”.

 

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  426 ayat (1)  huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

A T A U

KEDUA

           Bahwa terdakwa  MOH. ARIEF Bin M. SIMBANG  pada hari Kamis  tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 20.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari  Tahun 2026 bertempat Parkiran mpobil Mie Gacoan Jl. Buntaran Kel. Manukan Wetan Kec. Tandes Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, awalnya terdakwa ditangkap oleh Kepolisian dari Polsek Gayungan karena telah melakukan perjudian online Pragmatig / Slot jenis Zeus.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian online Pragmatig / Slot jenis Zeus melalui Chrome lalu mengetik RPVIP4 selanjutnya terdakwa masuk ke dalam website apkmodjoyy.net setelah terdakwa buka kemudian ada perintah mengunduh aplikasi RPVIP4, setelah terdakwa unduh aplikasi RPVIP4, terdapat berbagai pilihan permainan judi online (pragmatig) slot diantaranya zeus, sebelum masuk ke permainan terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan no HP 082229042723 dan memasukkan nomor rekening dana di nomer handphone terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa mendapat ID dengan nomor user _7289 kemudian setelah terdaftar ketika  mau membuka aplikasi RPVIP4 otomatis langsung masuk kedalam permainan judi tersebut tanpa memasukkan ID ataupun password.
  • Bahwa cara terdakwa bermain judi online Pragmatig / Slot jenis Zeus yaitu awalnya terdakwa masuk aplikasi PRVIP4 kemudian terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan (dengan batas minim Rp. 10.000,-  untuk maximum Rp. 1.000.000,- ) setelah itu masuk uang deo tersebut ke akun terdakwa kemudian terdakwa ke permainan ZEUS Gates of Olympus 1000 dan memasukkan beat (taruhan) minimal  Rp.40,- maximal Rp.1.000.000,- kemudian terdakwa spin / putar (macam spin 10,20,30,50,80,100,1000) biasanya terdakwa sering spin 100 kali putaran dan taruhan paling sering terdakwa sebesar Rp.240,- kemudian dinyatakan menang apabila dapat skater berjumlah 4 atau gambar / symbol zeus yang sama dengan muncul angka perkalian ( macam perkalian 2,4,8,25,50,100,250,500,1000) besarnya

 

 

 

 

 

 

 

  • kemenangan tergantung jumlah taruhan, jumlah perkalian dan jumlah gambar yang sama, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran terdakwa tidak menemukan skater atau menemukan symbol zeus yang sama (minim 8) dan perkalian, sehingga uang depo terdakwa berkurang / habis bertahap misalnya terdakwa taruhan/ beat Rp.240,- sebanyak 10 kali spin kemudian dapat salter terdakwa paling banyak mendapat kemenangan uang Rp  500.000,- (maxwin) tergantung banyaknya simbol yang sama dan jumlah perkalian apabila tidak dapat skater atau symbol zeus yang sama maka uang depo  akan berkurang.Bahwa ketika terdakwa dapat withdraw / menarik uang terdakwa secara langsung di aplikasi tersebut, caranya tekan withdraw kemudian memasukkan nominal uang yang akan terdakwa tarik tergantung sebanyak uang diakun terdakwa tersebut, setelah dilakukan penarikan otomatis uang akan masuk diakun dana terdakwa dan bisa langsung terdakwa tukarkan di Indomaret.
  • Bahwa jenis permainan judi online Pragmatig / slot yang terdakwa mainkan jenis slot zeus Gates of Olympus 1000 tersebut kemudian terdakwa top up dan withdraw itu tidak tentu namun sesuai sitory yang masih tercatat dalam satu bulan terakhir 8 kali top up dan 2 kali penarikan kemudian terdakwa biasanya top up Rp. 25.000,- minimal dan sebesar Rp. 60.000,- dan melakukan penarikan sebesar Rp. 250.000,- dan Rp. 350.000,- dikurangi biaya admin aplikasi Rp.1000,- terdakwa dalam satu bulan sudah bermain sebanyak 7 kali atau tidak tentu waktu.
  • Bahwa saksi NASTAIN MUHAIMAIN dan saksi BAMBANG PUTRANTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Vivo Y02 warna hitam beserta casing gambar one peace serta nomer simcard 082229042723, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  online Pragmatig / Slot jenis Zeus bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya