Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan BATAL Akta Pembagian dan Pemisahan Harta Bersama Perkawinan No. 14 tanggal 24 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Yovita Damayanti SH. beserta dengan 3 (tiga) yaitu :
- Akta Kuasa No. 15 tanggal 24 Juli 2024.
- Akta Kuasa No. 16 tanggal 24 Juli 2024.
- Akta Kuasa No. 17 tanggal 24 Juli 2024.
Dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Reviadicatoir atas :
- Sebidang tanah dengan surat Sertifikat Hak Milik No. 462/Kelurahan Bringin luas 693 m2 dengan NIB 12.01.31.03.00645, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 189/Bringin/2011 tanggal 7 Desember 2011 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Bringin, setempat dikenal dengan Jalan Alas Malang RT. 04/RW. 01 Jalan Beringin PS 61 atas nama Ny. Lisa Gunawan.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 3366/Kelurahan Sambikerep, luas 120 m2 dengan NIB : 12.01.31.01.05532 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 3076/Sambikerep/2006, tanggal 24 Maret 2006 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Sambikerep, setempat dikenal sebagai Tanah dan Bangunan di Jalan Taman Puspa Raya Blok B-10/39. Tertulis jalan Taman Puspa Raya Blok B-10/39 atas nama Ny. Lisa Gunawan.
- Menyatakan menurut hukum, Harta :
- Sebidang tanah dengan surat SHM No. 462/Kelurahan Bringin luas 693 m2 dengan NIB 12.01.31.03.00645 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 189/Bringin/2011 tanggal 7 Desember 2011 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Bringin, setempat dikenal dengan Jalan Alas Malang RT. 04/RW. 01 Jalan Beringin PS 61 atas nama Ny. Lisa Gunawan.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 3366/Kelurahan Sambikerep, luas 120 m2 dengan NIB : 12.01.31.01.05532, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 3076/Sambikerep/2006, tanggal 24 Maret 2006 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Sambikerep, setempat dikenal sebagai Tanah dan Bangunan di Jalan Taman Puspa Raya Blok B-10/39. Tertulis jalan Taman Puspa Raya Blok B-10/39 atas nama Ny. Lisa Gunawan.
Adalah milik dan menjadi Hak Milik secara SAH dari Penggugat atas hak Bersama dalam Pembagian akibat dari Putusan Perceraian antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membiayai kebutuhan 3 (tiga) anak-anak setiap bulan sebesar Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sampai anak-anak dewasa.
- Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (Cerservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7384 atas nama Untung Rustanto yang dikenal dengan Jalan Taman Puspa Raya B7 No. 30 Citraland.
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar Pasal 1321 BW jo Pasal 1322 BW, Pasal 1323 BW, Pasal 1328 BW sehingga 4 (empat) Akta yang dibuat oleh Turut Tergugat dapat dibatalkan atau batal demi Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|