Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1269/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO
2.MOCHAMMAD NUR AF DILLAH bin ZAINUL ARIFIN (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1269/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3054B/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO[Penahanan]
2MOCHAMMAD NUR AF DILLAH bin ZAINUL ARIFIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO  bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 S/D Jumat tanggal 10 Januari  2025  sekitar jam 16.50 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 s/d bulan Januari dalam tahun 2025  bertempat  di  Jl. Rungkut Lor I/G-11  Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa perbuatan  yang harus dipandang  sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Bead Warnah merah putih  Tahun 2018 No.Pol – AG 5783-UW, 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Beat  Warnah hitam  Tahun 2022  No. Polisi : L-2786-BAE, 1 (satu) unit Sepeda motor  Yamaha NMax  Warnah hitam  Tahun 2016  No. Polisi : W-3935-NBX, 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Scoopy  Warnah merah   Tahun 2023  No. Polisi : W-2944-NFC, dan 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Scoopy   Warnah Coklat Krem   Tahun 2023  No. Polisi : S-2519-OCQ, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,  yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO  bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm)   sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor dikota Surabaya,  selanjutnya para terdakwa  menggunakan sepeda motor  mencari sasaran pencurian disekitar kota Surabaya, pada saat melintas di  Parkir Alfamart Jl. Rungkut Lor I/G-11  Kec. Rungkut Kota Surabaya,  melihat saksi korban masuk ditempat parkiran dan memarkir sepeda motor miliknya lalu masuk didalam Alfamart, lalu terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTIANTO turun dari sepeda motornya dan  menuju ketempat parkir lalu mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda  Bead yang sedang diparkir, selanjutnya terdakwa SETIYOKO LUKY menaiki sepeda motor tersebut lalu didorong dari belakang  oleh terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH sambil menaiki sepeda  motor miliknya dibawa ketempat tukang kunci untuk membuat kunci palsu.
  • Bahwa pada saat  para terdakwa membawa  1 (satu) Unit Sepeda motor tersebut, dilihat oleh anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, kemudian anggota Kepolisian membututi para terdakwa pada saat para terdakwa berada ditukang kunci mau membuat kunci menggadakan sepeda motor yang berhasil diambilnya  lalu ditangkap oleh Kepolisian setelah diiterogasi para terdakwa mengakui perbuatnya bahwa sepeda motor tersebuat baru diambil di parkiran Indomaret, dan para terdakwa mengakui  telah melakukan pencurian sepeda motor sudah  beberpa kali yakni :
  • 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Beat  Warnah hitam  Tahun 2022  No. Polisi : L-2786-BAE, hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 17.40 ditempat Parkir  Alfamidi alamat Jln. Rungkut Mejoyo No.40 Blok AJ-7 Kec, Rungkut Surabaya.
  • 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Beat  Warnah merah putih  Tahun 2018  No. Polisi : AG-5783-UW, hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 17.00 ditempat Parkir  Alfamaret alamat Jln. Rungkut Lor I/G-11  Kec, Rungkut Surabaya.
  • 1 (satu) unit Sepeda motor  Yamaha NMax  Warnah hitam  Tahun 2016  No. Polisi : W-3935-NBX, hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB ditempat Parkir  cuci express loundry Jl. Raya Kalirungkut No.18  Kec, Rungkut Surabaya.
  • 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Scoopy   Warnah merah   Tahun 2023  No. Polisi : W-2944-NFC, hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WIB ditempat Parkir  Indomaret Jl. Rungkut Asri Utara No.11  Kec, Rungkut Surabaya.
  • 1 (satu) unit Sepeda motor  Honda Scoopy   Warnah Coklat Krem   Tahun 2023  No. Polisi : S-2519-OCQ, hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.20 WIB ditempat Parkir  Indomaret Rungkut Asri Utara I No.13  Kec, Rungkut Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kehilangan sepeda motor yakni  Saksi TITIS NOVA ANJELITA  seharga Rp.13.000.000.- saksi NUR SHELLA FEBRIAN seharga Rp.17.000.000,- saksi PRAMITA  SEKAR SARI seharga Rp.18.380.000,-, saksi ATIQAH DEWI SYAFITRI seharga Rp.17.000.000,- dan saksi NUR APRILIANTI seharga Rp.24.000.000,-  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya