Dakwaan |
DAKWAAN :
-----Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 S/D Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 16.50 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 s/d bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rungkut Lor I/G-11 Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Bead Warnah merah putih Tahun 2018 No.Pol – AG 5783-UW, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warnah hitam Tahun 2022 No. Polisi : L-2786-BAE, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMax Warnah hitam Tahun 2016 No. Polisi : W-3935-NBX, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah merah Tahun 2023 No. Polisi : W-2944-NFC, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Coklat Krem Tahun 2023 No. Polisi : S-2519-OCQ, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor dikota Surabaya, selanjutnya para terdakwa menggunakan sepeda motor mencari sasaran pencurian disekitar kota Surabaya, pada saat melintas di Parkir Alfamart Jl. Rungkut Lor I/G-11 Kec. Rungkut Kota Surabaya, melihat saksi korban masuk ditempat parkiran dan memarkir sepeda motor miliknya lalu masuk didalam Alfamart, lalu terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTIANTO turun dari sepeda motornya dan menuju ketempat parkir lalu mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Bead yang sedang diparkir, selanjutnya terdakwa SETIYOKO LUKY menaiki sepeda motor tersebut lalu didorong dari belakang oleh terdakwa MOCHAMMAD NUR AF DILLAH sambil menaiki sepeda motor miliknya dibawa ketempat tukang kunci untuk membuat kunci palsu.
- Bahwa pada saat para terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor tersebut, dilihat oleh anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, kemudian anggota Kepolisian membututi para terdakwa pada saat para terdakwa berada ditukang kunci mau membuat kunci menggadakan sepeda motor yang berhasil diambilnya lalu ditangkap oleh Kepolisian setelah diiterogasi para terdakwa mengakui perbuatnya bahwa sepeda motor tersebuat baru diambil di parkiran Indomaret, dan para terdakwa mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sudah beberpa kali yakni :
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warnah hitam Tahun 2022 No. Polisi : L-2786-BAE, hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 17.40 ditempat Parkir Alfamidi alamat Jln. Rungkut Mejoyo No.40 Blok AJ-7 Kec, Rungkut Surabaya.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warnah merah putih Tahun 2018 No. Polisi : AG-5783-UW, hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 17.00 ditempat Parkir Alfamaret alamat Jln. Rungkut Lor I/G-11 Kec, Rungkut Surabaya.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMax Warnah hitam Tahun 2016 No. Polisi : W-3935-NBX, hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB ditempat Parkir cuci express loundry Jl. Raya Kalirungkut No.18 Kec, Rungkut Surabaya.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah merah Tahun 2023 No. Polisi : W-2944-NFC, hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WIB ditempat Parkir Indomaret Jl. Rungkut Asri Utara No.11 Kec, Rungkut Surabaya.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Coklat Krem Tahun 2023 No. Polisi : S-2519-OCQ, hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 18.20 WIB ditempat Parkir Indomaret Rungkut Asri Utara I No.13 Kec, Rungkut Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kehilangan sepeda motor yakni Saksi TITIS NOVA ANJELITA seharga Rp.13.000.000.- saksi NUR SHELLA FEBRIAN seharga Rp.17.000.000,- saksi PRAMITA SEKAR SARI seharga Rp.18.380.000,-, saksi ATIQAH DEWI SYAFITRI seharga Rp.17.000.000,- dan saksi NUR APRILIANTI seharga Rp.24.000.000,-
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |