Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2012/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H TOMI ALI bin M. HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 2012/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5314/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI ALI bin M. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------- Bahwa ia Terdakwa Tomi Ali bin M. Hasan bersama dengan Saksi Sumarji alias Marji (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Rachmad Arga Dumilang (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Bagas Shihabudin (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi H. Martolo (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung RT/RW 001/001 Kelurahan Bulukagung Kecamatan Klampis  Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, “jika Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan di daerah hukum Pengadilan Negeri lain, maka Pengadilan Negeri tersebut juga berwenang, terutama jika sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut” (sebagian besar Saksi-Saksi yaitu Saksi Bianto, Saksi Yogi Nova Brianto, Saksi Murtono, Saksi Sumarji, Saksi Rachmad Arga Dumilang, dan Saksi Bagas Shihabudin berdiam terakhir di Surabaya) sehingga Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quomereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa yang bukan Nelayan dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dan pendistribusian dengan cara Terdakwa membeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR di Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan milik Saksi H. Martolo. Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Nopol M-9815-GB warna putih yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) jirigen dengan masing masing jirigen sebanyak 30 (tiga puluh) liter dan Sdr. Alpin mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Nopol M-9869-GB warna putih yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) jirigen dengan masing masing jirigen sebanyak 30 (tiga puluh) liter mendatangi SPBN AKR Tanjung Bumi dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.7.950,- / per liter, yang mana atas pembelian tersebut selisih dengan HET (harga resmi) pemerintah yaitu Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah)/ per liter.  Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar sebanyak 8000 liter, sehingga total pembelian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke Bank BCA Nomor Rekening 1151096502 atas nama Martolo. Atas seluruh Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar tersebut kemudian ditimbun oleh Terdakwa di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung RT/RW 001/001 Kelurahan Bulukagung Kecamatan Klampis  Kabupaten Bangkalan untuk dapat dijual oleh Terdakwa dengan harga lebih tinggi dari HET yaitu Rp. 8.700,- / per liter.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib, Saksi Rachmad Arga Dumilang dihubungi oleh Saksi Bagas Shihabudin yang memberikan informasi jika Terdakwa dengan nomor telepon 08579115461 merupakan penjual yang menyediakan Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.8.700,- / per liter. Atas informasi tersebut, Saksi Rachmad Arga Dumilang menghubungi Terdakwa kemudian merencanakan bertemu di daerah bunderan Bangkalan Madura. Saksi Rachmad Arga Dumilang dan Saksi Bagas Shihabudin dengan membawa sopir yaitu Saksi Sumarji alias Marji mengendarai 1 (satu) unit Truck tangki merek Isuzu tipe NMR 71TSD Nopol: L-8515-UR Noka:MHCNMR71HLJ117112 Nosin: B1171112 warna biru putih dengan tangki solar 5000 liter dengan tangki bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy menuju daerah bunderan Bangkalan Madura untuk bertemu dengan Terdakwa. Sesampainya di daerah bunderan tersebut, Terdakwa sudah menunggu lalu mengajak Saksi Rachmad Arga Dumilang dan Saksi Bagas Shihabudin untuk menuju ke gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung RT/RW 001/001 Kelurahan Bulukagung Kecamatan Klampis  Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memindahkan Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan cara Terdakwa memasang selang ukuran 2 dim dengan panjang 10 meter, dana Terdakwa memasukkan ke dalam tutupbtangki yang berada di atas tangki dan Terdakwa isi sampai penuh. Apabila 1 tandon tidak cukup maka Terdakwa pindahkan ke dalam tandon berikutnya hingga terisi sebanyak 5000 (lima ribu) liter sehingga Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Rachmad Arga Dumilang dan Saksi Bagas Shihabudin sebesar Rp.43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus rupiah) yang masuk ke Bank BCA Nomor Rekening 1851904439 atas nama Tomi Ali.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan perniagaan dan pendistribusian dengan tujuan untuk memperoleh selisih harga dari HET resmi pemerintah Indonesia agar mendapatkan keuntungan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya