| Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD DIMAS MAHARDIKA BIN SUPARMIN, pada hari Jum’at taggal 14 November 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025, bertempat di PT. UBS Jl. Kenjderan No.395-399 Gading Kec. Tambaksari Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pda waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa selaku karyawan pada PT. UBS Jl. Kenjderan No.395-399 Gading Kec. Tambaksari Surabaya pada bagian GTA (Giling Tarik Aneling) dengan proses produksi meruag volume kawat emas dari iukuran tertentu ke ukuran yang diminta sesuai dengan perintah kerja yang terdakwa terima dari bagian PPC (Planing Produk Control) dimana surat perintah kerja dimasukkan ke bagian administrasi kemudian di teruskan ke bagian GTA (Giling Trik Aneling) adapun SPK tersebut adalah merubah volume dalam pengerjaannya terdakwa menggunakan mesin yang disebut mesin tarik finish, terdakwa menerima gaji pokok sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) ditembah uang lembur sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) s/d Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa awalnya terdakwa menerima SPK beserta kawatan emas dengan berat tertentu, kemudian terdakwa memotong kecil bagian ujung kawat dengan menggunakan tang potong, setelah terdakwa memotong kawat emas tersebut terdakwa sembunyikan dibawah mesin tarik finish, setelah terumpul sejumlah tertentu kemudian emas tersebut terdakwa lebur dengan menggunakan pemanas seperti LAS kemudian terdakwa bungkus menggunakan solasi dan saat terdakwa akan pulang kerja mas tersebut terdakwa masukkan kedalam celana dalam yang terdakwa kenakan saat itu, setelah berhasil membawa potongan emas, saat pulang kerja dilakukan pemeriksaan namun karena potongan emasnya terdakwa bungkus dengan isolasi dan terdakwa tempelkan di pinggang sehingga tidak terlacak oleh satpam;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. UBS Jl. Kenjderan No.395-399 Gading Kec. Tambaksari Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.174.720,- (tiga puluh sembilan juta serats tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 488 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana. ------------ |