Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2189/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH M NASIR AMANI Bin RIOWO ABRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2189/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4655/M.5.10.3/Eoh./ 08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M NASIR AMANI Bin RIOWO ABRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa M. NASIR AMANI BIN RIOWO ABRIANTO, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Kantor Pegadaian Jl. Raya Mastrip Kemlaten No.272 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Kantor Pegadaian di Jl. Raya Mastrip kemlaten Kec. Karangpilang Surabaya, sesampainya di lokasi terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kunci ring 12-13 yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya untuk merusak gembok teralis pengaman outdoor AC kemudan terdakwa membuka baut-bautnya dan melepaskan pipa, seteah terlepas semuanya out door AC merk Daikin dan outdoor AC merk Panasonic satu-persatu terdakwa angkat ke sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa ikat dua outdoor AC tersebut dengan tai rafia yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu terdakwa membawa 2 unit outdoor AC yang terdakwa curi tersebut.
  • Bahwa terdakwa menjual 2 (dua) unit AC outdoor merk Daikin dan AC merk Panasonic tersebut dengan cara mempostingnya dari  HP Vivo V20 warna abu-abu milik terdakwa melalui Market Place FB milik terdakwa dengan akun “Ajjainna”, 2 (dua) unit AC outdoor merk Daikin dan AC merk Panasonic tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada orang yang tidak terdakwa kenal melalui COD di daerah Tambak Mayor Utara Surabaya dan uang hasil penjualan 2 (dua) unit AC outdoor merk Daikin dan AC merk Panasonic tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Pihak Pegadaian Unit Mastrip menderita kerugian kurang lebih sebesar          Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya