| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap TERGUGAT, yang secara sengaja telah melakukan dugaan tindak kecurangan pada perhitungan reimbursement karena TERGUGAT telah mengambil keuntungan dari PENGGUGAT, dengan tanpa menjalankan kewajiban atas pekerjaannya kepada PENGUGAT :
- Nominal uang sejumlah Rp. 106.782.000, - (seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap TERGUGAT, yang secara sengaja telah melakukan dugaan tindak kecurangan pada perhitungan reimbursement karena TERGUGAT telah mengambil keuntungan dari PENGGUGAT, dengan tanpa menjalankan kewajiban atas pekerjaannya kepada PENGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp. 4.271.280, - (empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT, untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas, lunas, dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp. 111.053.280,- (seratus sebelas juta lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal uang sejumlah Rp. 106.782.000, - (seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap TERGUGAT, yang secara sengaja telah melakukan dugaan tindak kecurangan pada perhitungan reimbursement karena TERGUGAT telah mengambil keuntungan dari PENGGUGAT, dengan tanpa menjalankan kewajiban atas pekerjaannya kepada PENGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp. 4.271.280, - (empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan secara tuntas, lunas, dan sekaligus, walaupun TERGUGAT, melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|