| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Aset Cessie, tertanggal 14 Februari 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan tertanggal 4 Mei 2023, Surat Perjanjian tertanggal 26 November 2023 dan Surat Perjanjian tertanggal 30 Maret 2024 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1667 yang beralamat di Perumahan Kahuripan Blok CB XVIII Nomor 20 RT 004 RW 009 Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 108 M2, APHT Nomor 132/2021 dan SHT Nomor 10156/2021 kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian secara tunai, seketika dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 350.000.000; (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng atas:
- hilangnya nilai keuntungan terhitung sejak jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan yaitu mulai bulan Februari 2023 hingga gugatan ini diajukan pada bulan Maret 2026, maka Rp. 8,750,000.- x 37 bulan = Rp. 323.750.000.-(tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- kompensasi sebesar Rp. 200,000.- (dua ratus ribu) per hari sampai selesainya proses balik nama selesai. maka dapat dihitung sebagai berikut. Rp; 200.000.- X 28 hari X 30 Bulan = Rp. 168.000.000.- (Seratus enam puluh delapan juta rupiah).
Total keseluruhan sebesar Rp. 491.750.000; (empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terletak di:
- Menetapkan sita jaminan milik TERGUGAT I atas tanah dan bangunan beserta isi didalamnya yang beralamat dijalan Perum oma indah menganti G2 / 20, RT 24 RW 9, Kelurahan Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur.
- Menetapkan sita jaminan milik TERGUGAT II atas tanah dan bangunan beserta isinya yang beralamat dijalan Manukan Sari 9 Blok 3 – C / 28, RT 01 RW 04, Kelurahan Manukan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
- Menetapkan sita jaminan milik TERGUGATA II atas tanah dan bangunan beserta isinya yang beralamat di Perum bukit palma Blok A2 , Nomor 8, Pakal, Surabaya barat, Propinsi Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT bila TERGUGAT I dan TERGUGAT II ingkar atau lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|