Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. HERU SUGIHARTO, S.E., MM. Bin SOEDJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-133/M.5.16/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SUGIHARTO, S.E., MM. Bin SOEDJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR 

------- Bahwa terdakwa HERU SUGIHARTO, S.E, M.M, BIN SOEDJONO selaku Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821.2/108/412.301/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator, antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022  bertempat di Kantor Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi SUPRIYANTO selaku kepala Desa Dengok, saksi SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo, saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN, S. Sos. selaku Kepala Desa Kuncen, WASITO, selaku Kepala Desa Tebon, (terpidana dalam berkas terpisah) saksi PURNO SULASTYO, SH. selaku Kepala Desa Cendono, saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi PUJIONO selaku Kepala Desa Kendung, SAHID (meninggal dunia) selaku Kepala Desa selaku Prangi, dan saksi BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T.  selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jalan aspal dan rigid beton di  Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kuncen, Desa Tebon, Desa Candono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro (terpidana dalam berkas terpisah ) yang secara melawan hukum Terdakwa selaku Camat Padangan telah memberikan petunjuk dan mengarahkan saksi SUPRIYANTO selaku kepala Desa Dengok, saksi SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo, saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN, S. Sos. selaku Kepala Desa Kuncen, saksi WASITO, selaku Kepala Desa Tebon, saksi PURNO SULASTYO, SH. selaku Kepala Desa Cendono, saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi PUJIONO selaku  Kepala Desa Kendung, SAHID (meninggal dunia) selaku Kepala Desa  Prangi, untuk melaksanakan proses pengadaan berupa pembangunan jalan aspal dan rigid beton di Desa Dengok, Purworejo, Kuncen, Tebon, Cendono, Kebonagung, dan Kendung, Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan penunjukan langsung  tanpa melalui lelang   dan  mencairkan anggaran BantuanKeuangan Khusus  dengan menggunakan dasar Rincian Penggunaan Dana (RPD) tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Desa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4 huruf d, I, Pasal 23 ayat (1), (9), Pasal 25 ayat (1), pasal 55, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bojonegoro, pasal 21 ayat (1),(6), Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus,Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya saksi BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T. sejumlah Rp.1.696.099.743,48  (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah empat puluh delapan sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDIAIR

------- Bahwa terdakwa HERU SUGIHARTO, S.E, M.M, BIN SOEDJONO selaku Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821.2/108/412.301/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator, antara bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu  di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi SUPRIYANTO selaku kepala Desa Dengok, saksi SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo, saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN, S. Sos. selaku Kepala Desa Kuncen, WASITO, selaku Kepala Desa Tebon, (terpidana dalam berkas terpisah) saksi PURNO SULASTYO, SH. selaku Kepala Desa Cendono, saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi PUJIONO selaku  Kepala Desa Kendung, SAHID (meninggal dunia) selaku Kepala Desa selaku Prangi, dan saksi BAMBANG SOEJATMIKO, S.T.  selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jalan aspal dan rigid beton di  Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kuncen, Desa Tebon, Desa Candono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro  (terpidana dalam berkas terpisah ) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan saksi BAMBANG SOEJATMIKO, S.T sebesar Rp. 1.696.099.743,48  (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah empat puluh delapan sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,  terdakwa HERU SUGIHARTO, S.E, M.M, Bin SOEDJONO selaku Camat Padangan telah memberikan petunjuk dan mengarahkan saksi SUPRIYANTO selaku kepala Desa Dengok, saksi SAKRI selaku Kepala Desa Purworejo, saksi MOHAMMAD SYAIFUDIN, S. Sos. selaku Kepala Desa Kuncen, saksi WASITO, selaku Kepala Desa Tebon, saksi PURNO SULASTYO, SH. selaku Kepala Desa Cendono, saksi ABU ALI selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi PUJIONO selaku  Kepala Desa Kendung, SAHID (meninggal dunia) selaku Kepala Desa selaku Prangi, untuk melaksanakan proses pengadaan berupa pembangunan jalan aspal dan rigid beton di Desa Dengok, Purworejo, Kuncen, Tebon, Cendono, Kebonagung, dan Kendung, Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan penunjukan langsung  tanpa melalui lelang   dan  mencairkan anggaran BantuanKeuangan Khusus  dengan menggunakan dasar Rincian Penggunaan Dana (RPD) tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Desa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya