Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
973/Pdt.G/2025/PN Sby ardhi nugraha 1.mohamad khoirul anam
2.achmad zaini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 973/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ardhi nugraha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Rostiono.S.Hardhi nugraha
Tergugat
NoNama
1mohamad khoirul anam
2achmad zaini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat Il ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il, untuk membuat Berita Acara Transfer Material Barang barang, PT EMR, ( Tiang Wifi, Kabel Fiber Optik, Material Wifi Under Ground, Material Elektrikal) , senilai Rp 418.367.656,- ( Empat Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ), yang dikeluarkan dari Gudang Penggugat
  4. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai TERGUGAT I dan Tergugat Il membayar seluruh biaya ganti rugi;
  5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 secara Tenggeng Renteng untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan Tergugat 11 ;
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 untuk membayar biaya perkara seluruhnya untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan Tergugat 11 ;
  9. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak