Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat Il ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il, untuk membuat Berita Acara Transfer Material Barang barang, PT EMR, ( Tiang Wifi, Kabel Fiber Optik, Material Wifi Under Ground, Material Elektrikal) , senilai Rp 418.367.656,- ( Empat Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ), yang dikeluarkan dari Gudang Penggugat
- Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai TERGUGAT I dan Tergugat Il membayar seluruh biaya ganti rugi;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 secara Tenggeng Renteng untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan Tergugat 11 ;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 untuk membayar biaya perkara seluruhnya untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan Tergugat 11 ;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
|