| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | PT INDAH LOGISTIK | CV INDAH CARGO DAN TRAVEL MALANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah Merek Terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000431199 atas nama PT Indah Logistik (“Penggugat”), yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk jenis jasa dalam kelas 39, dengan masa perlindungan sampai dengan tanggal 27 November 2022 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Merek
3. Menyatakan sah secara hukum Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar milik Penggugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000431199, yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis (“Turut Tergugat II”) hingga tanggal 27 November 2032.
4. Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat dengan nama “INDAH CARGO MALANG” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran IDM000524392 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000431199 atas nama PT Indah Logistik untuk jenis jasa dalam kelas 39.
5. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Merek ‘INDAH CARGO MALANG’ oleh Tergugat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah dilakukan dengan itikad tidak baik.
6. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat kepada Komisi Banding Merek dilakukan dengan itikad tidak baik.
7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Komisi Banding Merek dengan Nomor 212/KBM/HKI/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang mengabulkan permohonan banding merek atas nama Tergugat.
8. Menyatakan batal demi hukum pendaftaran Merek ‘INDAH CARGO MALANG’ dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor Pendaftaran IDM000524392 atas nama Tergugat, beserta segala akibat hukum yang timbul dari pembatalan tersebut.
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II, yaitu Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek “INDAH CARGO MALANG” milik Tergugat, mencoret pendaftaran Merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Turut Tergugat II guna pelaksanaan pembatalan sebagaimana amar di atas.
11. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara a quo.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
