Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 156.627.644,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 49.492.194,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 20.364.857 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 226.484.695,-
(Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0856P/436.6.18/2015 Luas : 89,14 M2 atas nama J F Agustinus Ambouw yang terletak di Jl Ikan Kerapu IV/38-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0856P/436.6.18/2015 Luas : 89,14 M2 atas nama J F Agustinus Ambouw yang terletak di Jl Ikan Kerapu IV/38-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|