Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2687/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2687/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7595/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI bersama-sama dengan ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI (dalam berkas terpisah) dan Anak AHMAD YASFA RAMDHANI BIN MUHAMMAD AMIN (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalm tahun 2025 bertempat di Angkringan Jl Raya Ngagel Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang”. Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI menerima permintaan dari Saksi AHMAD YASFA RAMDHANI BIN MUHAMMAD AMIN (dalam berkas terpisah) untuk mencari tempat berkumpul kelompok PSHW yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025, selanjutnya Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI memesan tempat untuk sekitar 50 orang mendapatkan tempat untuk berkumpul yaitu di Angkringan Rakyat Surabaya di Jl Raya Ngagel Kota Surabaya untuk kegiatan kelompok PSHW dimana kelompok PSHW tersebut antara lain dari 9(sembilan) komunitas yaitu PSHW Lamongan, Jalur Rawan Mystery, PSHW Surabaya, All Central City, Sharang, PSHW Gresik, Stk Nyell Jalur Gaza, PSHW Surabaya Barat, Pribumi (PSHW Surabaya Selatan) dimana Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI  merupakan anggota Grup Komunitas Pribumi (PSHW Surabaya Selatan).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI menuliskan sekira jam 12.28 wib di grup Alumni 23 Istimewa yang sebelumnya bernama grup PRIBUMI “tikum rumahku jam 19.00 ya?” (titik kumpul rumah saya jam 19.00 wib ya) yang maksudnya agar anakanak grup Whatsapp Pribumi berkumpul terlebih dahulu di rumah Terdakwa jam 19.00 wib sebelum bersama-sama berkumpul di Angkringan Rakyat Surabaya, selanjutnya jam 12.29 wib Terdakwa kembali menuliskan di grup Whatsapp Pribumi “jm 8 smpe omahku ya?” (jam 20.00 wib sampai di rumahku ya). Bahwa Terdakwa selain tergabung dalam grup Pribumi (PSHW Surabaya Selatan) juga Tergabung dalam grup Whatsapp Broederschap Barat (BS Barat) yang artinya komunitas persaudaraan Surabaya Barat, dimana pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.34 wib Saksi ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI (dalam berkas terpisah) mengirimkan voice note di grup Whatsapp BS Barat yang berisi katakata “sing duwe konco bapake pulisi gak usah digumbuli jarno nek iso gepuk ono arek e” (yang punya teman bapaknya Polisi tidak usah diajak berteman biarkan saja kalau bisa dipukuli saja) yang mana voice note tersebut bisa didengarkan oleh seluruh anggota grup BS Barat dimana Terdakwa juga mendengarkan voice note tersebut, selanjutnya sekira jam 17.48 wib Terdakwa kembali melihat dan membaca di Grup BS Barat, Saksi ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI mengirimkan pamphlet berisi seruan “KUMPUL SEKARANG DI JALAN VETERAN (POLRESTABES SURABAYA) UNTUK KESOLIDARITASAN MENGELUARKAN TEMAN KITA YANG DITANGKAP OLEH APARAT KEPOLISHITAN”.
  • Bahwa kemudian pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 21.30 wib Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI  berangkat dari rumah menuju Angkringan Rakyat Surabaya namun sebelumnya berkumpul di makam kembang kuning terlebih dahulu, sesampainya Terdakwa di makam kembang kuning sudah berkumpul sebanyak kurang lebih 17(tujuh belas) orang dari grup Pribumi, kemudian Terdakwa minumminum lalu sekira jam 21.33 wib Terdakwa melihat dan membaca di grup BS Barat Saksi ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI menuliskan kalimat “Wes ta, iki pe budal demo rek Full” (sudahkah ini mau berangkat demo sudah penuh) dan disertai video yang berisikan orang-orang sudah siap dan sudah ramai berkumpul, yang sekira jam 21.38 wib Terdakwa menanggapi video tersebut dengan menuliskan “ENTENI CAK, 17PERSONIL IKI AREKKU TAK GOWO RONO” (tunggu saya, 17 orang ini adalah kelompokku, saya ajak kesana) dimana Terdakwa bermaksud untuk mengajak ke 17 (tujuh belas) orang yang merupakan anggota kelompok Pribumi tersebut untuk berkumpul di Angkringan Rakyat Surabaya kemudian melakukan aksi anarki sebagaimana Terdakwa menanggapi ajakan Saksi ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI di Grup BS Barat, selanjutnya Terdakwa mengajak 17(tujuh belas) orang tersebut menuju Angkringan sebagai titik kumpul melakukan aksi anarkis dengan mengatakan “AYO BUDAL NANG ANGKRINGAN WES KEBENGEN” (Ayo berangkat ke Angkringan sudah kemalaman), lalu Terdakwa beserta 17(tujuh belas) orang anggota Pribumi tersebut berangkat menuju Angkringan Rakyat Surabaya di Jl Raya Ngagel Kota Surabaya.
  • Sekira jam 22.00 wib Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI bersamasama dengan 17(tujuh belas) anggota Pribumi tiba di Angkringan Rakyat Surabaya dan langsung berkumpul bersama kurang lebih 100(seratus) orang lainnya yang telah berada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa melihat dan mendengar Saksi ACHMAD ADANI PUTRA BIN ACHMAD YANI berseru ditengah-tengah kerumunan dan mengatakan “Ayo Lur Kita Lakukan Aksi Anarki Ke Grahadi” yang kemudian disetujui oleh sebagian besar kelompok yang datang di angkringan tersebut, selanjutnya Terdakwa terhadap 17(tujuh belas) orang anggota kelompok Pribumi, Terdakwa mengatakan “WES AYO BUDAL DEMO AE” (Ayo berangkat demo saja) yang kemudian disetujui oleh 17(tujuh belas) orang anggota kelompok Pribumi tersebut, selain itu komunitas yang lain yang dibawa oleh Saksi AHMAD YASFA RAMDHANI BIN MUHAMMAD AMIN sebagian besar menyetujui untuk melakukan aksi anarkis ke Grahadi, selanjutnya Terdakwa bersamasama dengan 17(tujuh belas) orang kelompok Pribumi dan komunitas lain melakukan konvoy menuju Gedung Grahadi Surabaya untuk melakukan aksi anarkis, dimana di sepanjang jalan menuju Gedung Grahadi Terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya mengambil tiang bendera, potongan kayu, dan batu untuk mereka lemparkan kearah Gedung Grahadi, namun ketika rombongan sampai di air mancur perempatan Delta Plaza mereka dihadang oleh petugas kepolisian dan TNI sehingga mereka tidak bisa sampai ke Gedung Grahadi lalu Terdakwa meneriakkan kata-kata “Ayo…Ayo” sambil Terdakwa mengangkat dan melambaikan tangan dengan maksud agar rombongan konvoi PSHW mendekat lalu setelah itu komunitas PSHW melemparkan batu dan potongan kayu kearah petugas yang berjaga di sekitar air mancur perempatan Delta Plaza, setelah beberapa waktu mereka rombongan komunitas PSHW tersebut berhasil dihalau petugas lalu rombongan komunitas PSHW berlarian dan berpencar pergi meninggalkan tempat tersebut sekira jam 23.30 wib.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menuliskan “ENTENI CAK, 17PERSONIL IKI AREKKU TAK GOWO RONO” di Grup BS Barat , lalu menyerukan “AYO BUDAL NANG ANGKRINGAN WES KEBENGEN” kepada anggota komunitas Pribumi di makam kembang kuning, serta mengatakan “WES AYO BUDAL DEMO AE” ketika berada di Angkringan Rakyat Surabaya adalah dengan tujuan mengajak anggota komunitas Pribumi untuk ikut melakukan aksi anarkis di perempatan air mancur Delta Plaza.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menuliskan “ENTENI CAK, 17PERSONIL IKI AREKKU TAK GOWO RONO” di Grup BS Barat , lalu menyerukan “AYO BUDAL NANG ANGKRINGAN WES KEBENGEN” kepada anggota komunitas Pribumi di makam kembang kuning, serta mengatakan “WES AYO BUDAL DEMO AE” ketika berada di Angkringan Rakyat Surabaya sehingga anggota grup Pribumi sebanyak 17(tujuh belas) orang tersebut tergerak untuk melakukan aksi anarkis di perempatan air mancur Delta Plaza.

-------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP–----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

         KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI bersama-sama dengan MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Jl Banyu Urip Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan ia terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI bersama-sama dengan MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Karang Poh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan ia terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI bersama-sama dengan MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025  sekira jam 02.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Bundaran Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 setelah Terdakwa bersamasama rekan Terdakwa dari komunitas PSHW Surabaya Selatan salah satunya adalah Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO selesai berpencar setelah melakukan aksi anarkis di sekitar air mancur perempatan Delta Plaza kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR beserta anggota kelompok Pribumi lainnya berputar-putar keliling Surabaya, sekira jam 00.15 wib sesampainya di Pos Polisi Banyu Urip kemudian Terdakwa KHOIRUL ANWAR ALIAS AAN BIN HANAFI mengajak anggota komunitas untuk merusak pos polisi tersebut dengan mengatakan “Serang iki..Serang iki” (Serang ini..serang ini) selanjutnya Terdakwa bersamasama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO serta anggota komunitas Pribumi langsung merusak Pos Polisi dengan cara melempar dengan menggunakan potongan kayu, dan juga menendang berkali-kali kearah tiang penyangga pos polisi, mendorong bersama-sama dengan tangan kosong hingga Pos Polisi tersebut roboh., setelah roboh kemudian rombongan melanjutkan berputar-putar lagi, sekira jam 01.15 wib sesampainya di Pos Polisi Karang Poh Terdakwa menyerukan kata-kata “Serang iki..serang iki” (Serang ini..serang ini) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO dan anggota komunitas merusak Pos Polisi tersebut dengan cara memecahkan kaca Pos Polisi tersebut dengan memukul menggunakan potongan kayu dan melempar menggunakan batu, selanjutnya merusak bagian dinding pos polisi, bagian pintu dengan menendang hingga miring, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO serta rombongan Komunitas Pribumi kembali melanjutkan berputar-putar Surabaya sekira jam 02.15 tiba di Pos Polisi Wiyung kemudian Terdakwa kembali menyerukan “Serang iki…serang iki” (serang ini…serang ini) lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO dan anggota komunitas merusak Pos Polisi merusak Pos Polisi tersebut dengan cara memukul dengan menggunakan kayu dan melempar batu kearah kaca-kaca di Pos polisi tersebut hingga seluruh kaca pecah serta Terdakwa juga merobohkan 2(dua) tenda yang berada disebelah pos polisi dengan mendorong menggunakan kaki dan tangan kosong, setelah itu Terdakwa dan anggota komunitas Pribumi yang lain berpencar kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Saksi MUHAMMAD DATUL AKBAR BIN BUDI NUR CAHYO serta anggota komunitas Pribumi lainnya mengakibatkan Pos Polisi Banyu Urip roboh, Pos Polisi Karang Poh rusak seluruh kaca pecah dan pintu rusak serta Pos Polisi Wiyung rusak dengan kondisi seluruh kaca pecah dan tenda disebelah pos polisi roboh.

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP –---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya