| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Lela Tyas Eka Prihatining Cahya, S.H. 2.RIKSON LOTHAR.SH |
Slamet Sugiono Bin Much. Endin (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-359/M.5.47/Ft.1/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU: ------------- Bahwa Terdakwa SLAMET SUGIONO BIN MUCH. ENDIN (ALM.) selaku pihak yang menerima manfaat atas pembiayaan pada PT. BPRS Kota Mojokerto dengan menggunakan nama Nasabah IWAN MURIYANTO secara bersama-sama Saksi IWAN MURIYANTO Bin KASMURI (Alm) selaku Nasabah pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto serta Saksi RENY TRIANA, S.E., selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PT. BPRS Kota Mojokerto No. 13/66/DPbS tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Akta Notaris tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Nomor 1 tanggal 11 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Ermawati, S.H serta Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT.BPRS Kota Mojokerto di depan Notaris Dr. Hadi Soetopo, S.H, M.Kn dengan Akta Nomor 194 tanggal 29 April 2016 (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta secara melawan hukum, menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan peruntukan pembiayaan yang tercantum dalam permohonan pembiayaan dan atau sengaja memberikan informasi yang tidak benar terkait peruntukan pembiayaan, selain itu sengaja memberikan informasi tidak benar terkait kondisi keuangan nasabah maupun sumber pengembalian pembiayaan yang tercantum dalam Form Permohonan Pembiayaan, Surat Persetujuan Permohonan, maupun Akad Pembiayaan PT. BPRS Kota Mojokerto baik terhadap pembiayaan awal maupun pembiayaan restrukturisasi yang mana kondisi tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Choirudin, SHi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi Reny Triana, SE., selaku Direktur PT. BPRS Kota Mojokerto, yang mengakibatkan tidak adanya kemampuan nasabah untuk membayar tagihan pembiayaan hal tersebut diketahui dari macetnya pembiayaan tersebut, telah melanggar ketentuan Pasal 2 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia, Nomor: 13/14/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah jo Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/ POKJ.08/ 2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terkait kewajiban melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, selain itu telah melanggar hukum dalam perjanjian pembiayaan PT. BPRS Kota Mojokerto, maupun dalam form aplikasi permohonan pembiayaan, yang mana nasabah telah menyatakan seluruh informasi yang diberikan adalah benar, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yaitu Diri sendiri yakni Terdakwa SLAMET SUGIONO BIN MUCH. ENDIN (ALM.) Bin Much. Endin (Alm.) Sejumlah Rp1.040.900.000, (Satu Miliar Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Saksi Hendra Agus Wijaya Sejumlah Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.190.900.000 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Tanggal 29 Desember 2023 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan 2020. Perbuatan Terdakwa SLAMET SUGIONO BIN MUCH. ENDIN (ALM.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa SLAMET SUGIONO BIN MUCH. ENDIN (ALM.) selaku pihak yang menerima keuntungan atas pembiayaan pada PT. BPRS Kota Mojokerto dengan menggunakan nama Nasabah IWAN MURIYANTO secara bersama-sama Saksi IWAN MURIYANTO Bin KASMURI (Alm) selaku Nasabah pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto serta Saksi RENY TRIANA, S.E., selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PT. BPRS Kota Mojokerto No. 13/66/DPbS tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Akta Notaris tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Nomor 1 tanggal 11 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Ermawati, S.H serta Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT.BPRS Kota Mojokerto di depan Notaris Dr. Hadi Soetopo, S.H, M.Kn dengan Akta Nomor 194 tanggal 29 April 2016 (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Yaitu Diri sendiri yakni Terdakwa SLAMET SUGIONO BIN MUCH. ENDIN (ALM.) Sejumlah Rp1.040.900.000, (Satu Miliar Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Saksi Hendra Agus Wijaya Sejumlah Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan peruntukan pembiayan yang tercantum dalam permohonan pembiayaan dan atau sengaja memberikan informasi yang tidak benar terkait peruntukan pembiayaan, selain itu sengaja memberikan informasi tidak benar terkait kondisi keuangan nasabah maupun sumber pengembalian pembiayaan yang tercantum dalam Form Permohonan Pembiayaan, Surat Persetujuan Permohonan, maupun Akad Pembiayaan PT. BPRS Kota Mojokerto baik terhadap pembiayaan awal maupun pembiayaan restrkturisasi yang mana kondisi tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Choirudin, SHi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi Reny Triana, SE., selaku Direktur PT. BPRS Kota Mojokerto, yang mengakibatkan tidak adanya kemampuan nasabah untuk membayar tagihan pembiayaan hal tersebut diketahui dari macetnya pembiayaan tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.190.900.000 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Tanggal 29 Desember 2023 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan 2020.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
