| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 966 / M.5.10 / Eku.2 / 02 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
EKA TRI SUKOWIYONO Bin MURDI AMINUDIN. (Alm).
Surabaya.
40 tahun / 27 November 1985.
Laki-laki.
Indonesia.
Dukuh Karangan 5/17-A, RT/RW. : 010/003, Kel. Babatan, Kec. Wiyung Kota Surabaya, Atau domisili di Warkop Alexa Junior Jl. Lontar Lidah Kulon No. 60, RT/RW. : 006/002, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Kota Surabaya ;
Islam.
Wiraswasta (Jualan).
SMA. (Tamat).
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Januari 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januar 2026 sampai dengan tanggal 25 Februari 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026.
- Dakwaan :
Pertama :
----------- Bahwa terdakwa EKA TRI SUKOWIYONO Bin MURDI AMINUDIN. (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Alexa Junior Jl. Lontar Lidah Kulon No. 60, RT/RW. : 006/002, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, dengan cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Wiyung, diantaranya yaitu saksi LUTIARSO dan saksi BINTANG LAZUARDI HASAN, karena kedapatan sedang main judi online jenis PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan menggunakan handphonenya merk Infinix X657C warna biru dengan No. Imei 1 : 358543835915130, Imei 2 : 358543835915148 dengan nomor panggil 089536481556. Bahwa terdakwa sebelumnya melakukan permainan judi dengan cara membuka aplikasi Google chrome di Handphone miliknya yaitu handphone merk Infinix X657C warna biru dengan No. Imei 1 : 358543835915130, Imei 2 : 358543835915148 dengan nomor panggil 089536481556 yang memiliki jaringan internet, kemudian di aplikasi google chrome tersebut, terdakwa mengetik alamat situs perjudian online yaitu https://jp6789.pdj356.com/home.html, kemudian terdakwa memilih permainan judi slot online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan memasukkan nama akun terdakwa : 0895364861556 dan Password : Louis8888, lalu terdakwa deposit uang terlebih untuk mengisi saldo di akun terdakwa tersebut dengan cara transfer dari aplikasi DANA miliknya dengan nomor 085157347792 sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) ke rekening yang ada di situs tersebut, selanjutnya terdakwa mulai memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS 2 dengan taruhan uang dengan cara terdakwa menyetorkan uang taruhan dari saldonya ke permainan, lalu permainan dimainkan terdakwa dan permainan berjalan mutar, selanjutnya apabila gambarnya cocok, maka terdakwa menang sehingga uang kemenangan langsung masuk ke saldo terdakwa, sedangkan apabila gambarnya tidak cocok maka terdakwa kalah sehingga saldo terdakwa otomatis akan berkurang, begitu seterusnya ;
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 di situs https://jp6789.pdj356.com/home.html tersebut sudah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum ditangkap, berharap bisa menang untuk mendapatkan keuntungan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan terakhir terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan perjudian online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 di situs https://jp6789.pdj356.com/home.html dengan menggunakan uang sebagai taruhan adalah bersifat untung-untungan dan sebagai mata pencaharian, serta terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa EKA TRI SUKOWIYONO Bin MURDI AMINUDIN. (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Alexa Junior Jl. Lontar Lidah Kulon No. 60, RT/RW. : 006/002, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Wiyung, diantaranya yaitu saksi LUTIARSO dan saksi BINTANG LAZUARDI HASAN, karena kedapatan sedang main judi online jenis PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan menggunakan handphonenya merk Infinix X657C warna biru dengan No. Imei 1 : 358543835915130, Imei 2 : 358543835915148 dengan nomor panggil 089536481556. Bahwa terdakwa sebelumnya melakukan permainan judi dengan cara membuka aplikasi Google chrome di Handphone miliknya yaitu handphone merk Infinix X657C warna biru dengan No. Imei 1 : 358543835915130, Imei 2 : 358543835915148 dengan nomor panggil 089536481556 yang memiliki jaringan internet, kemudian di aplikasi google chrome tersebut, terdakwa mengetik alamat situs perjudian online yaitu https://jp6789.pdj356.com/home.html, kemudian terdakwa memilih permainan judi slot online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 dengan memasukkan nama akun terdakwa : 0895364861556 dan Password : Louis8888, lalu terdakwa deposit uang terlebih untuk mengisi saldo di akun terdakwa tersebut dengan cara transfer dari aplikasi DANA miliknya dengan nomor 085157347792 sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) ke rekening yang ada di situs tersebut, selanjutnya terdakwa mulai memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS 2 dengan taruhan uang dengan cara terdakwa menyetorkan uang taruhan dari saldonya ke permainan, lalu permainan dimainkan terdakwa dan permainan berjalan mutar, selanjutnya apabila gambarnya cocok, maka terdakwa menang sehingga uang kemenangan langsung masuk ke saldo terdakwa, sedangkan apabila gambarnya tidak cocok maka terdakwa kalah sehingga saldo terdakwa otomatis akan berkurang, begitu seterusnya ;
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 di situs https://jp6789.pdj356.com/home.html tersebut sudah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum ditangkap, berharap bisa menang untuk mendapatkan keuntungan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan terakhir terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan perjudian online PG SOFT MAHJONG WAYS 2 di situs https://jp6789.pdj356.com/home.html dengan menggunakan uang sebagai taruhan adalah bersifat untung-untungan, dan terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------
|
Surabaya, 26 Februari 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|