Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Sariyaning
2.R Bambang Soeprijanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sariyaning
2R Bambang Soeprijanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.229.294,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                    : Rp. 134.133.949,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.     5.594.945,-
  • Denda/penalty                         : Rp.     4.500.400,-
  • Total Kewajiban                      : Rp. 144.229,294,-

(Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 144.229,294,-

(Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1247 dengan luas 105 m2 atas nama R Bambang Soeprijanto yang terletak di Kel Bringin Kec Sambikerep Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1247 dengan luas 105 m2 atas nama R Bambang Soeprijanto yang terletak di Kel Bringin Kec Sambikerep Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak