Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil dan terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, bertempat di Warkop Gapurao Jalan Ngagel Mulyo No.4 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil menemui terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno di tempat tambal ban di Jl. Raya Ngagel Nomor 207 (depan Hospital School) Wonokromo Surabaya sekalian terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil menambal ban, kemudian terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil mengajak terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno untuk kerja kemudian disanggupi oleh terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno, kemudian terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil membonceng terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol L-2168-TX warna putih hitam milik terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil, untuk berputar-putar mencari sasaran, sekira pukul 03.30 Wib tepatnya di Warkop Gapurao Jl. Ngagel Mulyo No.4 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil melihat 1 (satu) buah HP merk Tecno type Camon20 Premier 5G warna Biru Muda beserta simcardnya diatas meja sedangkan pemiliknya saksi Muh Agus Salim sedang tidur pulas diatas kursi, melihat hal tersebut terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil berhenti dan menyuruh terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno untuk mengambil HP tersebut dengan mengatakan”jupuen” dan secara spontan terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Tecno type Camon20 Premier 5G warna Biru Muda milik saksi Muh Agus Salim, kemudian terdakwa Wahyu Cahaya Saputra Bin Suwarno menyerahkan HP hasil curian tersebut pada terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil saat dalam perjalanan terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil membuang kartu simcard pada HP tersebut, kemudian terdakwa Dani Darmawan Bin (alm) Jumadil menjual HP hasil curian tersebut di Pasar Jongkok depan Stasiun Wonokromo Surabaya dan laku sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan HP tersebut di bagi dua, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Muh Agus Salim menderita kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------- |