Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 16 Desember 2023;
- Menyatakan Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat sebesar:
- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp 9.269.794 = Rp 83.428.146
- Penghargaan Masa Kerja: 1 x 5 x Rp 9.269.794 = Rp 46.348.970
- Uang Penggantian Hak berupa sisa Cuti Tahunan Yang Belum Diambil untuk tanggal efektif PHK 16 Desember 2023 sebesar = Rp 178.609
______________________________________________________ +
Total (Gross) = Rp 129.955.725
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat sebesar Rp 129.955.725 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan cara dipotong bersamaan dan sekaligus dengan Sisa Pinjaman Perumahan Tergugat dengan perincian Rp 129.955.725 – Rp 3.541.636 = Rp 126.414.089 (seratus dua puluh enam juta empat ratus empat belas ribu delapan puluh sembilan rupiah);
- Membebankan seluruh biaya perkara sesuai hukum.
|