Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1303/Pdt.G/2024/PN Sby HERAWATI DIAH, SH. ANDI SINARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1303/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERAWATI DIAH, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS SUSANTO, SH.HERAWATI DIAH, SH.
Tergugat
NoNama
1ANDI SINARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YATININGSIH, SH., MH.
2ENY WAHJUNI, SH.
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;  -
  2. Menyatakan sah, benar dan berharga (Goed en van waarde verklaren) terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri yang bersangkutan ;  --------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memerintahkan supaya Penggugat menandatangani :
    1. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tertanggal 22 Desember 2014 ; -------------------------------------------
    2. Akta Pernyataan Bersama Nomor 206 tertanggal 22 Desember 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta Perjanjian Pengosongan Rumah Nomor 207 tertanggal 22 Desember 2014 ; ---------------------------------------------------------------

yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan YATININGSIH, S.H., M.H.    ( Turut Tergugat I ) selaku Notaris / PPAT di Kota Surabaya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; -

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memerintahkan supaya Penggugat menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 04 Juni 2015 yang telah dilegalisasi Nomor : 6923 / L / VI / 2015, oleh YATININGSIH, S.H., M.H.  ( Turut Tergugat I ) selaku Notaris / PPAT di Kota Surabaya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat  ;   ------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memerintahkan kepada Penggugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 294 / 2015, tertanggal 21 Oktober 2015, dihadapan ENY WAHJUNI, SH., ( Turut Tergugat II ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kota Surabaya dan perbuatan Tergugat yang melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1894 tertanggal 12 September 1992 Seluas 180 M2, dengan Surat Ukur No. 632 / T / 1991, tertanggal 31 Mei 1991, yang terletak di Kelurahan Kedung Baruk – Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang dahulu tertulis atas nama Penggugat     ( Nyonya HERAWATI DIAH Sarjana Hukum ) dan sekarang tertulis atas nama ANDI SINARTO ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pengggugat ; ----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan :
    1. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tertanggal 22 Desember 2014 ; -------------------------------------------
    2. Akta Pernyataan Bersama Nomor 206 tertanggal 22 Desember 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta Perjanjian Pengosongan Rumah Nomor 207 tertanggal 22 Desember 2014 ; -------------------------------------------------------------------

yang dibuat dan ditandatangani dihadapan YATININGSIH, S.H., M.H.      ( Turut Tergugat I ) selaku Notaris / PPAT di Kota Surabaya adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti dan oleh karenannya batal demi hukum ;  ---------------

  1. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 04 Juni 2015 dan telah dilegalisasi Nomor : 6923 / L / VI / 2015, oleh YATININGSIH, S.H., M.H.  ( Turut Tergugat I ) selaku Notaris / PPAT di Kota Surabaya adalah adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti dan oleh karenannya batal demi hukum ;  --------------
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 294 / 2015, tertanggal 21 Oktober 2015, yang dibuat dihadapan ENY WAHJUNI, SH., ( Turut Tergugat II ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kota Surabaya adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti dan oleh karenannya batal demi hukum ; ---------------
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1894 tertanggal 12 September 1992 Seluas 180 M2, dengan Surat Ukur No. 632 / T / 1991, tertanggal 31 Mei 1991, yang terletak di Kelurahan Kedung Baruk – Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, tertulis atas nama ANDI SINARTO (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenannya batal demi hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Kedung Baruk – Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1894, tertanggal 12 September 1992, seluas 180 M2, dengan Surat Ukur No. 632 / T / 1991, tertanggal 31 Mei 1991 atas nama Penggugat ( Nyonya HERAWATI DIAH, Sarjana Hukum ) ; -----------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Penggugat telah memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 1.008.000.000.- ( satu milyar delapan juta rupiah ) ; ----------
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret dari daftar Akta/Buku Reepertorium terhadap Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tertanggal 22 Desember 2014 dan Akta Pernyataan Bersama Nomor 206 tertanggal 22 Desember 2014 serta Akta Perjanjian Pengosongan Rumah Nomor 207 tertanggal 22 Desember 2014  ;  ---------------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari daftar Akta/Buku Reepertorium terhadap Akta Jual Beli Nomor 294 / 2015, tertanggal 21 Oktober 2015 ; ---------------------------------------------------
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dan mematikan dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1894 tanggal 12 September 1992 tertulis atas nama ANDI SINARTO ( Tergugat ) ; ----
  9. Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1894, tertanggal 12 September 1992 yang telah dibalik nama menjadi atas nama ANDI SINARTO (Tergugat) ke atas nama semula yaitu atas nama Penggugat ( Nyonya HERAWATI DIAH, Sarjana Hukum ) dan selanjutnya untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 1894, tertanggal 12 September 1992, seluas 180 M2, dengan Surat Ukur No. 632 / T / 1991, tertanggal 31 Mei 1991, yang terletak di Kelurahan Kedung Baruk – Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang dahulu atas nama Nyonya HERAWATI DIAH, Sarjana Hukum ) kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan ketentuan bila Tergugat tidak melaksanakannya dikenakan uang paksa ( dwangsom ), sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan kepada Penggugat ;  ---------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat, maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;  ---------------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara ini ;  ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak