Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: S.44.e-KC-XVI/SDM/01/2022 tertanggal 1 Februari 2022 tentang Pemindahan Jabatan Dan Unit Kerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bondowoso YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan saksi RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri kupedes Unit Tapen berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 099/KC-XVI/SDM/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Penempatan/Penunjukan Tempat Jabatan, Sehubungan dengan Formasi Kanca BRI Bondowoso, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Tapen Kelurahan Krajan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan saksi RADITYA ARDI NUGRAHA, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Tapen Kelurahan Krajan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa YANUAR ARIFIN sejumlah Rp720.000.000,- (tujuh ratus duapuluh juta rupiah) serta menguntungkan saksi RADITYA ARDI NUGRAHA sekurang-kurangnya sejumlah Rp4.660.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh juta rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. |