Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung pinggir rel Kereta Api Jl. Ngaglik – Jl. Kapasari Pendukuhan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal dari terdakwa yang menggunakan akun facebook milik isterinya “Tatik Rahayu N” mengomentari pesan pengguna facebook lewat Messenger mencari sepeda motor yang dijual lengkap beserta surat-suratnya, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi Anggi Kuswantoro melalui chat whatsapp pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14.55 wib yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam Nopol: L-4863-LO beserta kunci kontak dan STNK aslinya untuk digadai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), karena terdakwa membutuhkan sepeda motor untuk transportasi sehari-hari akhirnya terdakwa setuju dan menerima gadai sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.45 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Anggi Kuswantoro di warung pinggir rel Kereta Api Jl. Ngaglik – Jl. Kapasari Pendukuhan Surabaya untuk memberikan uang gadai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam Nopol: L-4863-LO beserta kunci kontak dan STNK aslinya. Setelah itu sekira pukul 17.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Anggi Kuswantoro pulang ke rumah kos terdakwa Jl. Kapasari VIII/16-B Surabaya lalu terdakwa memberikan kekurangan uang gadai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam Nopol: L-4863-LO beserta kunci kontak dan STNK aslinya dikuasai oleh terdakwa dan digunakan untuk transportasi sehari-hari, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.18 Wib saksi Anggi Kuswantoro mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan maksud meminta tambahan uang gadai, namun saat itu terdakwa tidak mempunyai uang dan menjanjikan awal bulan Juni. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan uang tambahan gadai kepada saksi Anggi Kuswantoro di warung depan gang Jl. Kapasari VIII Surabaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga total terdakwa memberikan uang gadai kepada saksi Anggi Kuswantoro sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam Nopol: L-4863-LO dari saksi Anggi Kuswantoro tanpa kelengkapan dokumen / surat-surat yang sah dari sepeda motor tersebut yaitu BPKB asli dan kwitansi jual beli dari pemilik, sehingga terdakwa sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Farid Yundias Pratama selaku pemilik sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam Nopol: L-4863-LO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |