| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ARMAN MAULANA Bin SLAMET pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi NOVIAN EKO SATRIA dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Jalan Kalianget Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ARMAN MAULANA Bin SLAMET pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 WIB menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “mas beli sabu 1 gram”, lalu Sdr. WAWAN (DPO) menjawab “iya, masukkan uangnya”, kemudian terdakwa mengatakan “iya”, dimana terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening sesuai dengan petunjuk Sdr. WAWAN (DPO) untuk pembelian narkotika jenis sabu yang seharusnya diberi harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa pembayarannya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa masih berhutang kepada Sdr. WAWAN (DPO). Kemudian Sdr. WAWAN (DPO) mengirim foto dan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mendatangi lokasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. WAWAN (DPO). Sesampainya di lokasi tersebut yaitu di Jalan Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sekitar jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sesampainya terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Kebraon 2/142-A RT 002 RW 003, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibelinya menjadi 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIDWAN dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dijual dengan sistem ranjau di Jalan Kebraon Gang Dukuh, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa menjual 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu kepada Sdr. PRUT dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual dengan sistem ranjau di Jalan Kebraon, Gang Tomat, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Lalu pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB terdakwa menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIHO dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dijual dengan sistem ranjau di Jalan Kebraon, Gang Dukuh, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu digunakan oleh terdakwa dan sisanya hanya 1 (satu) buah klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08124/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 26095/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,128 (satu koma satu dua delapan) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 26095/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ARMAN MAULANA Bin SLAMET pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kebraon 2/142-A RT 002 RW 003, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 21.30 WIB saksi NOVIAN EKO SATRIA dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARMAN MAULANA Bin SLAMET di rumah milik terdakwa yang berada di Jalan Kebraon 2/142-A RT 002 RW 003, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Setelah saksi NOVIAN EKO SATRIA dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram, 1 (satu) unit HP warna biru merk Redmi 9T dengan Nomor IMEI 861743053342609 dengan Nomor Whatsapp 089506616243, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa, kemudian 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bendel klip tanpa isi, dan 1 (satu) buah skrup ditemukan di dalam loker meja yang berada di teras rumah milik terdakwa dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 1 (satu) buah klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. WAWAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08124/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 26095/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 0,128 (satu koma satu dua delapan) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 26095/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |