Surabaya berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- TRI PRIHATIN NINGSIH yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- TRI SUPRIYATIN yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- TRI PRIHATININGSIH yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah PEMOHON dan Kutipan Akta Kelahiran milik anak PEMOHON;
- TRI SUPRIHATIN yang terdapat pada dokumen Ijazah SD PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|