Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1799/Pid.Sus/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH SUWITO BIN BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1799/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4669/M.5.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO BIN BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SUWITO Bin BUDI pada hari Jum at  tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  didepan kos di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ‘ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut :   -------------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Jum at  tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi (menelpon) JUMALI (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8(delapan) gram dengan harga keseluruhan Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau harga per gram  sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut  tersebut disetujui oleh JUMALI dimana kemudian terdakwa membayar sebayar sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual semua.  Lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu tersebut akan dilakukan pada hari itu juga yaitu pada hari Jum at  tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat  didepan kos terdakwa di Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya. Lalu pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa bertemu dengan JUMALI dimana kemudian JUMALI menyerahkan sebuah bungkusan tisu yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8(delapan) gram kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa membawa sabu-sabu kerumah kosnya di  Jl. Dukuh Kupang Gang Lebar No.78 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dan memecah atau membagi menjadi 41(empat puluh satu) bungkus plastik dengan berat yang berbeda dengan tujuan untuk dijual.

Kemudian pada hari hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat didepan penginapan Red Doorz Near Universitas Wijaya Kusuma 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8A Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana pada saat itu terdakwa akan menjual atau menyerahkan sabu-sabu kepada temannya, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,249 gram didalam dompet yang ada didalam saku celana yang sedang dipakai oleh terdakwa. Lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan sabu-sabu yang lain milik terdakwa dimana saat itu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa juga menyimpan sabu-sabu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No.24-25 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana saat itu ditemukan barang berupa 31(tiga puluh satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih :  -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,092 gram
  2. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,113 gram
  3. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,179 gram
  4. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  5. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,087 gram
  6. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,083 gram
  7. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,088 gram
  8. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,081 gram
  9. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,077 gram
  10. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,077 gram
  11. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  12. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,088 gram
  13. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,071 gram
  14. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,076 gram
  15. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  16. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram
  17. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  18. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,072 gram
  19. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  20. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,070 gram
  21. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  22. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  23. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,072 gram
  24. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,082 gram
  25. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,085 gram
  26. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,080 gram
  27. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,082 gram
  28. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,080 gram
  29. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,070 gram
  30. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,085 gram
  31. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,074 gram

Berat bersih (netto) keseluruhan : 2,6079 gram

 

 

yang ada didalam tabung plastik (tempat headset) didalam tas was warna hitam yang ada diatas tempat wudhu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  -------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05620/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  -------------------------------------------

  • Nomor : 16928/2024/NNF,- dan 16959/2024/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------                                                      

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SUWITO Bin BUDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat  didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------------

Pada awalnya saksi  RICKY FERNANDA PRATAMA  dan saksi ELDA PUTRA MAULANA   (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan perihal pelaku penyalahguna Narkotika tersebut yaitu terdakwa SUWITO Bin BUDI dimana kemudian kedua saksi mencari keberadaan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut.  Kemudian pada hari hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib kedua saksi (saksi  RICKY FERNANDA PRATAMA  dan saksi ELDA PUTRA MAULANA) melihat terdakwa sedang berada didepan penginapan Red Doorz Near Universitas Wijaya Kusuma 2 Jl. Dukuh Kupang Barat XIV No.8A Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dimana saat itu ditemukan barang berupa : 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,249 gram didalam dompet yang ada didalam saku celana yang sedang dipakai oleh terdakwa. Lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan sabu-sabu yang lain milik terdakwa dimana saat itu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa juga menyimpan sabu-sabu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No.24-25 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya dimana saat itu ditemukan barang berupa 31(tiga puluh satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih :  --------------------------------

  1. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,092 gram
  2. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,113 gram
  3. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,179 gram
  4. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  5. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,087 gram
  6. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,083 gram
  7. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,088 gram
  8. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,081 gram
  9. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,077 gram
  10. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,077 gram
  11. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  12. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,088 gram
  13. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,071 gram
  14. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,076 gram
  15. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  16. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram
  17. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  18. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,072 gram
  19. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  20. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,070 gram
  21. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,079 gram
  22. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram
  23. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,072 gram
  24. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,082 gram
  25. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,085 gram
  26. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,080 gram
  27. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,082 gram
  28. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,080 gram
  29. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,070 gram
  30. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,085 gram
  31. 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,074 gram

Berat bersih (netto) keseluruhan : 2,6079 gram

 

yang ada didalam tabung plastik (tempat headset) didalam tas was warna hitam yang ada diatas tempat wudhu didalam Masjid Baitul Ghafar Jl. Dukuh Kupang X No. 24 – 26 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. ----------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05620/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ----------------------------------------------------

  • Nomor : 16928/2024/NNF,- dan 16959/2024/NNF-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------------                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya