Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2328/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H SELVYNA VIO TAURISA BINTI SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2328/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6418/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELVYNA VIO TAURISA BINTI SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa SELVYNA VIO TAURISA BINTI SUPARNO, pada tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, bertempat di PT. Sarimulia Sentosa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat Gg. VIII Nomor 14-16 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sejak tanggal 06 Agustus 2019, Terdakwa bekerja sebagai staf admin produksi di PT. Sarimulia Sentosa yang begerak di bidang produksi perhiasan emas dan jasa pencucian emas, dengan tugas dan tanggungjawab yaitu:
  • Menerima perhiasan emas dari toko emas yang dibawa oleh sales dengan tujuan akan dicatat untuk proses pencucian perhiasan;
  • Meneruskan proses pencucian emas kepada bagian produksi.

Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai staf admin produksi menerima gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.

  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai staf admin produksi dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT. Sarimulia Sentosa dengan cara Terdakwa selaku staf admin produksi menerima barang berupa perhiasan emas dari sales. Namun, Terdakwa tidak melakukan pencatatan secara menyeluruh ke dalam buku tanda terima cucian sebagaimana penerimaan emas yang diperoleh dari sales PT. Sarimulia Sentosa, sehingga atas barang berupa perhiasan emas tersebut tidak tercatat di dalam buku tanda terima cucian emas. Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum membawa perhiasan emas yang tidak dicatatkan pada buku tanda terima cucian ke luar area kantor dengan menyelinap melalui ruangan Saksi Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa yang tidak terkunci, dikarenakan pada ruangan tersebut terdapat akses untuk dapat langsung ke luar kantor. Terdakwa memastikan situasi di luar kantor yang sedang sepi lalu Terdakwa menyimpan seluruh perhiasan emas tersebut ke dalam jok motor milik Terdakwa dengan tujuan agar tidak diketahui oleh security dari PT. Sarimulia Sentosa.
  • Bahwa barang berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT. Sarimulia Sentosa namun dimiliki dan dialihkan oleh Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa untuk menggadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya Nomor 27 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, antara lain berikut:

 

No

Tanggal

Asal Emas

Jumlah

Total

Keterangan

1

30-04-2024

 

Sumber Jaya Kediri

10 CC

29.510

Tidak ada di PT. Sarimulia Sentosa

2

30-04-2024

Sumber Jaya Kediri

18 CC

49.080

Tidak ada di PT.Sarimulia sentosa

3

28-05-2024

Sumber Jaya Kediri

12 CC

32.150

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

4

28-05-2024

Sumber Jaya Kediri

23 CC

68.510

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

5

13-06-2024

Sumber Jaya Tuban

35 CC

85.410

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

6

29-04-2024

Toko Murni Madiun

12 CC

34.870

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

7

29-04-2024

Toko Murni Madiun

5 Kalung

32.380

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

8

07-02-2024

Toko Murni Madiun

24 CC

65.220

Ada Di PT. Sarimulia Sentosa

9

07-02-2024

Toko Murni Mediun

10 CC

19.570

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

10

01-05-2024

Toko Semar Ngawi

48 CC

158.710

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

11

01-05-2024

Toko Semar Ngawi

73 CC

176.810

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

12

07-06-2024

Toko Mawar Madiun

1 Liontin

1.680

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

13

07-06-2024

Toko Mawar Madiun

1 Kalung

9.260

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

14

13-06-2024

Sumber Jaya Tuban

18 CC

32.380

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

15

13-06-2024

Eric

1 Gelang

35.110

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

16

13-06-2024

Eric

1 CC

9.960

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

 

TOTAL

 

 

840, 610 gr

 

  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024, atas barang berupa emas yang diambil oleh Terdakwa dari PT. Sarimulia telah Terdakwa gadaikan ke Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nomor Surat Gadai

Tanggal

Jumlah

Berat

Jumlah Pinjaman

1

13982-24-01-001926-7

21-05-2024

35 cincin

84.230

Rp.68.700.000

2

13982-24-01-002130-5

05-06-2024

7 cincin

2 giwang

2 kalung

1 liontin

31.540

Rp. 22.900.000

3

13982-24-01-001967-1

27-05-2024

10 cincin

29.25

Rp. 23.200.000

4

13982-24-01-0017022

06-05-2024

20 cincin

69.05

Rp. 51.200.000

5

13982-24-01-001724-6

07-05-2024

20 cincin

65.69

Rp. 51.200.000

6

13982-24-01-001947-3

22-05-2024

18 cincin

48.68

Rp. 39.200.000

7

13982-24-01-002155-2

06-06-2024

23 cincin

67.25

Rp. 51.700.000

8

13982-24-01-002275-8

13-06-2024

18 cincin

21.75

Rp.17.000.000

9

13982-24-01-0019465

22-05-2024

5 kalung

32.15

Rp. 27.800.000

10

13982-24-01-001966-3

27-05-2024

12 cincin

34.50

Rp. 28.000.000

Total

163 cincin

2 giwang

7 kalung

1 liontin

484.090

Rp.383.500.000

 

Atas perhiasan-perhiasan yang telah digadaikan tersebut, Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang langsung ditransfer ke rekening BRI Nomor: 202901007425504 an SELVYNA VIO TAURISA. Terdakwa hanya melunasi 1 (satu) kali Surat Gadai Nomor: 13982-24-01-001947-3 tanggal 22 Mei 2024 berupa 18 (delapan belas) cincin sebanyak 48.68 gram dengan total dana pelunasan gadai sebesar Rp.40.200.000,-, sedangkan atas 9 (sembilan) surat gadai lainnya telah habis digunakan oleh Terdakwa.

  • Bahwa atas uang hasil gadai emas sebesar Rp.383.500.000 digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa SELVYNA VIO TAURISA BINTI SUPARNO, pada tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, bertempat di PT. Sarimulia Sentosa yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat Gg. VIII Nomor 14-16 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili,  “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa sejak tanggal 06 Agustus 2019, Terdakwa bekerja sebagai staf admin produksi di PT. Sarimulia Sentosa yang begerak di bidang produksi perhiasan emas dan jasa pencucian emas, dengan tugas dan tanggungjawab yaitu:
  • Menerima perhiasan emas dari toko emas yang dibawa oleh sales dengan tujuan akan dicatat untuk proses pencucian perhiasan;
  • Meneruskan proses pencucian emas kepada bagian produksi.

Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai staf admin produksi menerima gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.

  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai staf admin produksi dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT. Sarimulia Sentosa dengan cara Terdakwa selaku staf admin produksi menerima barang berupa perhiasan emas dari sales. Namun, Terdakwa tidak melakukan pencatatan secara menyeluruh ke dalam buku tanda terima cucian sebagaimana penerimaan emas yang diperoleh dari sales PT. Sarimulia Sentosa, sehingga atas barang berupa perhiasan emas tersebut tidak tercatat di dalam buku tanda terima cucian emas. Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum membawa perhiasan emas yang tidak dicatatkan pada buku tanda terima cucian ke luar area kantor dengan menyelinap melalui ruangan Saksi Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa yang tidak terkunci, dikarenakan pada ruangan tersebut terdapat akses untuk dapat langsung ke luar kantor. Terdakwa memastikan situasi di luar kantor yang sedang sepi lalu Terdakwa menyimpan seluruh perhiasan emas tersebut ke dalam jok motor milik Terdakwa dengan tujuan agar tidak diketahui oleh security dari PT. Sarimulia Sentosa.
  • Bahwa barang berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT. Sarimulia Sentosa namun dimiliki dan dialihkan oleh Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa untuk menggadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya Nomor 27 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, antara lain berikut:

 

No

Tanggal

Asal Emas

Jumlah

Total

Keterangan

1

30-04-2024

 

Sumber Jaya Kediri

10 CC

29.510

Tidak ada di PT. Sarimulia Sentosa

2

30-04-2024

Sumber Jaya Kediri

18 CC

49.080

Tidak ada di PT.Sarimulia sentosa

3

28-05-2024

Sumber Jaya Kediri

12 CC

32.150

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

4

28-05-2024

Sumber Jaya Kediri

23 CC

68.510

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

5

13-06-2024

Sumber Jaya Tuban

35 CC

85.410

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

6

29-04-2024

Toko Murni Madiun

12 CC

34.870

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

7

29-04-2024

Toko Murni Madiun

5 Kalung

32.380

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

8

07-02-2024

Toko Murni Madiun

24 CC

65.220

Ada Di PT. Sarimulia Sentosa

9

07-02-2024

Toko Murni Mediun

10 CC

19.570

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

10

01-05-2024

Toko Semar Ngawi

48 CC

158.710

Tidak ada di PT.Sarimulia Sentosa

11

01-05-2024

Toko Semar Ngawi

73 CC

176.810

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

12

07-06-2024

Toko Mawar Madiun

1 Liontin

1.680

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

13

07-06-2024

Toko Mawar Madiun

1 Kalung

9.260

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

14

13-06-2024

Sumber Jaya Tuban

18 CC

32.380

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

15

13-06-2024

Eric

1 Gelang

35.110

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

16

13-06-2024

Eric

1 CC

9.960

Ada di PT. Sarimulia Sentosa

 

TOTAL

 

 

840, 610 gr

 

  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024, atas barang berupa emas yang diambil oleh Terdakwa dari PT. Sarimulia telah Terdakwa gadaikan ke Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nomor Surat Gadai

Tanggal

Jumlah

Berat

Jumlah Pinjaman

1

13982-24-01-001926-7

21-05-2024

35 cincin

84.230

Rp.68.700.000

2

13982-24-01-002130-5

05-06-2024

7 cincin

2 giwang

2 kalung

1 liontin

31.540

Rp. 22.900.000

3

13982-24-01-001967-1

27-05-2024

10 cincin

29.25

Rp. 23.200.000

4

13982-24-01-0017022

06-05-2024

20 cincin

69.05

Rp. 51.200.000

5

13982-24-01-001724-6

07-05-2024

20 cincin

65.69

Rp. 51.200.000

6

13982-24-01-001947-3

22-05-2024

18 cincin

48.68

Rp. 39.200.000

7

13982-24-01-002155-2

06-06-2024

23 cincin

67.25

Rp. 51.700.000

8

13982-24-01-002275-8

13-06-2024

18 cincin

21.75

Rp.17.000.000

9

13982-24-01-0019465

22-05-2024

5 kalung

32.15

Rp. 27.800.000

10

13982-24-01-001966-3

27-05-2024

12 cincin

34.50

Rp. 28.000.000

Total

163 cincin

2 giwang

7 kalung

1 liontin

484.090

Rp.383.500.000

 

Atas perhiasan-perhiasan yang telah digadaikan tersebut, Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang langsung ditransfer ke rekening BRI Nomor: 202901007425504 an SELVYNA VIO TAURISA. Terdakwa hanya melunasi 1 (satu) kali Surat Gadai Nomor: 13982-24-01-001947-3 tanggal 22 Mei 2024 berupa 18 (delapan belas) cincin sebanyak 48.68 gram dengan total dana pelunasan gadai sebesar Rp.40.200.000,-, sedangkan atas 9 (sembilan) surat gadai lainnya telah habis digunakan oleh Terdakwa.

  • Bahwa atas uang hasil gadai emas sebesar Rp.383.500.000 digunakan secara pribadi oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya