Petitum |
- Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, untuk menghukum Tergugat memenuhi Kewajibannya pada para Penggugat sesuai pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan yang berlaku;
- Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, untuk memerintahkan Tergugat membayar pesangon kepada para Penggugat sebesar Rp. 126.520.268,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I dengan masa kerja 20 tahun, yaitu mendapatkan hak sebesar Rp. 67.778.229,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Penghitungan Pesangon
Uang Pesangon = 1 x 9 = 9 x Rp. 4. 518.581,-
= Rp. 40.667.229,-
Uang Penghargaan= 1 x = 6 x Rp. 4. 518.581,-
= Rp.27.111.486,-
= Rp. 40.667.229,-+Rp. 27.111.486,-
= Rp. 67.778.229,-
- Penggugat II dengan masa kerja 10 (sepuh) tahun, yaitu mendapatkan hak sebesar 58.741.553,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- 4. 518.581,-
Penghitungan Pesangon
Uang Pesangon= 1 x 9 = 9 x Rp. 4. 518.581,-
- 40.667.229,-
Uang Penghargaan= 1 x 4= 4 x Rp. 4. 518.581,-
=Rp. 18.074.324,-
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan
= Rp. 40.667.229,-+Rp. 18.074.324,-
- Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat, jika Tergugat lalai tidak melaksanakan Putusan Ketua Majelis Hakim PHI;
- Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, untuk menghukum TERGUGAT apabila tidak memenuhi kewajibannya, sesuai pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker dikenai sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-
|