Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1298/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1298/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2650/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H.DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (ALM)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU

----- Bahwa terdakwa DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (Alm), pada hari Senin tanggal 24 Februari  2025 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan Jl. Gayungan Gg. IV No.29 Kec. Gayungan  Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik  yang memiliki muatan perjudian” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan judi online di rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atas informasi tersebut saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN melakukan penyelidikan dan setelah informasi sudah pasti sekira pukul 19.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, ketika terdakwa sedang duduk bersama dengan teman-temanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa yakni satu buah Handphone merk Vivo Y100 warna ungu nomor simcard 085745449780 dan ditemukan perjudian Online dengan jenis permainan Mahyong melalui aplikasi Togelon.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara membuka Link  APK Togelon selanjutnya ke www,carikan.id kemudian memasukkan User name: Dediprayogi, Password: dedijr14 lalu mengisi Deposit dengan cara transfer melalui QRIS di M-bangking bank BCA  dengan nomor rekening 0902198871 an. Terdakwa  ke rekening 7120733154 an Rendi Maulana sebesar Rp.30.000,-  s/d 47.000,- . Setelah saldo terisi selanjutnya terdakwa membuka slot game  permainan MAHYONG, sekali permainan terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika terdakwa menang maka uang masuk kesaldo terdakwa dan apabila terdakwa kalah maka saldo yang telah deposit berkurang.  
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online ini sudah sekitar satu bulan yang lalu dengan menggunakan beberapa aplikasi ditempat lain seperti jayaslot, rejekibet dan selalu menggunakan HP miliknya  serta selalu memakai aplikasi dana dalam transfer deposit ke Bandar.  
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

----- Bahwa  terdakwa DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (Alm), pada hari Senin tanggal 24 Februari  2025 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan Jl. Gayungan Gg. IV No.29 Kec. Gayungan  Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara”, yang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan judi online di rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atas informasi tersebut saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN melakukan penyelidikan dan setelah informasi sudah pasti sekira pukul 19.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, ketika terdakwa sedang duduk bersama dengan teman-temanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa yakni satu buah Handphone merk Vivo Y100 warna ungu nomor simcard 085745449780 dan ditemukan perjudian Online dengan jenis permainan Mahyong melalui aplikasi Togelon.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara membuka Link  APK Togelon selanjutnya ke www,carikan.id kemudian memasukkan User name: Dediprayogi, Password: dedijr14 lalu mengisi Deposit dengan cara transfer melalui QRIS di M-bangking bank BCA  dengan nomor rekening 0902198871 an. Terdakwa  ke rekening 7120733154 an Rendi Maulana sebesar Rp.30.000,-  s/d 47.000,- . Setelah saldo terisi selanjutnya terdakwa membuka slot game  permainan MAHYONG, sekali permainan terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika terdakwa menang maka uang masuk kesaldo terdakwa dan apabila terdakwa kalah maka saldo yang telah deposit berkurang.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online ini sudah sekitar satu bulan yang lalu dengan menggunakan beberapa aplikasi ditempat lain seperti jayaslot, rejekibet dan selalau menggunakan HP miliknya  serta selalu memakai aplikasi dana dalam transfer deposit ke Bandar.  
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DEDI SULIS PRAYOGI Bin SISWANDI (Alm), pada hari Senin tanggal 24 Februari  2025 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan Jl. Gayungan Gg. IV No.29 Kec. Gayungan  Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan judi online di rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atas informasi tersebut saksi PUNGKY YULIANT dan saksi KUSDARMAWAN melakukan penyelidikan dan setelah informasi sudah pasti sekira pukul 19.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan rumah kontrakan Jl. Gayungan Gang IV No.29 Kec. Gayungan Kota Surabaya, ketika terdakwa sedang duduk bersama dengan teman-temanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa yakni satu buah Handphone merk Vivo Y100 warna ungu nomor simcard 085745449780 dan ditemukan perjudian Online dengan jenis permainan Mahyong melalui aplikasi Togelon.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online dengan cara membuka Link  APK Togelon selanjutnya ke www,carikan.id kemudian memasukkan User name: Dediprayogi, Password: dedijr14 lalu mengisi Deposit dengan cara transfer melalui QRIS di M-bangking bank BCA  dengan nomor rekening 0902198871 an. Terdakwa  ke rekening 7120733154 an Rendi Maulana sebesar Rp.30.000,-  s/d 47.000,- . Setelah saldo terisi selanjutnya terdakwa membuka slot game  permainan MAHYONG, sekali permainan terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika terdakwa menang maka uang masuk kesaldo terdakwa dan apabila terdakwa kalah maka saldo yang telah deposit berkurang.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online ini sudah sekitar satu bulan yang lalu dengan dengan menggunakan beberapa aplikasi ditempat lain seperti jayaslot, rejekibet dan selalau menggunakan HP miliknya  serta selalu memakai aplikasi dana dalam transfer deposit ke Bandar.  
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya